Terkini

Fakta Baru Persidangan Kasus Perluasan Jaringan Listrik Raja Ampat Diungkap, Sosok SW jadi Sorotan

Kapabar – Tim Advokat Tersangka Paulus P. Tambing, Kantor Hukum Jatir Yuda Marau & Partners membeberkan fakta baru dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa Besari Tjahyono selaku Direktur CV Fourking Mandiri pada perkara tindak pidana korupsi perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengan di Kanupaten Raja Ampat.

Jatir Yuda Marau mengatakan, fakta baru pertama yang pihaknya temukan berdasarkan keterangan terdakwa, dalam hal ini Besari Tjahyono selaku Direktur CV. Fourking Mandiri, adalah pemilik PT. Fourking MandiriĀ  adalah SW dan status dalam struktur PT Fourking Mandiri adalah sebagai Komisaris Bersama-sama dengan Ibu Kandung SW yang berinisal Ri.

“Terdakwa Besari Tjahyono sebelumnya adalah staf PT Fourking Mandiri kemudian digunakan Namanya oleh SW selaku Direktur PT. Fourking Mandiri dengan gaji 5 sampau 7,5 juta rupiah perbulan, karena direktur sebelumnya yaitu HW yang merupakan suami dari SW telah menjadi Ketua DPRD Raja Ampat. Tugas pekerjaan Besari Tjahyono dalam perusahaan ini sendiri hanya sebagai pelaksana biasa karena keseluruhan pekerjaan di atur dan di tentukan oleh SW,” beber Yuda.

Yuda juga menjelaskan PT Fourking Mandiri melaksanakan kegiatan perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah dengan Nilai kontrak awal senilai Rp6.494.000.000 dan adendum senilai Rp 1.000.000.000, dan Keseluruhan pembayaran proyek tersebut dibayarkan melalui Rekening PT Fourking Mandiri pada Bank Papua Cabang Waisai. Lanjut Yuda, dari setiap tahapan Termin Pembayaran, SW memerintahkan Terdakwa Besari Tjahyono untuk langsung mengalihkan pembayaran pada rekeningnya pada Bank Mandiri Cabang Ambasador Jakarta.

Yuda pun menerangkan, dalam pembayaran proyek dengan SP2D kepada PT Fourking Mandiri sebesar Rp. 7.225.130.000, terdapat beberapa termin pembayaran dan selanjutnya SW mengalihkan ke rekening pribadinya sebesar Rp. 6.483.910.000.

“Yang membuat administrasi kontrak dan Pembayaran-pembayaran adalah sosok Su yang merupakan pegawai pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat atas koordinasi dari SW. Karenanya saya merasa Kejaksaan Negeri Sorong harus dapat memanggil dan memeriksa Su untuk mengetahui siapa yang mengatur dan mengarahkan yang bersangkutan untuk membuat segala bentuk dokumen proyek ini, “pinta Yuda yang juga menyebutkan dari proyek itu, SW telah menambah aset peribadinya dalam bentuk mobil, rumah dan apartemen.

Yuda merasa keterangan terdakwa Besari Tjahyono dan Wilem Piter Mayor dalam 2 perkara, sebenarnya telah membuat jelas dan terang perkara tersebut. Yuda pun tanpa ragu meminta Kejaksaan Negeri Sorong untuk dapat menetapkan SW sebagai tersangka dan dihadapkan dalam persidangan untuk dimintai pertaggungjawabannya menurut hukum.

“Kami sangat menyesalkan sikap Kejaksaan Negeri Sorong dalam pernyataan-peryataannya yang sejak Tahun 2021 selalu menyatakan akan memanggil dan memeriksa SW. Tetapi hingga saat ini upaya-upaya tersebut tidak pernah jalan dan sepertinya Kejaksaan Negeri Sorong tidak punya kemampuan untuk melakukan upaya hukum terhadap SW,” keluh Yuda.

“Perlu Kami Tegaskan Kembali, Kejaksaan Negeri Sorong jangan melakukan tebang pilih, Kepala Kejaksaan Negeri Sorong dan jajaran kalau tidak mampu mengungkap perkara korupsi seperti ini sebaiknya mundur saja dari jabatannya masing-masing. Kami pikir masih ada jaksa-jaksa lain yang bernyali untuk mengungkap perkara ini agar menjadi terang dan siapa saja yang terlibat harus bertanggungjawab menurut hukum,” tegas Yuda dalam releasenya.*HMF

Tampilkan Lebih Banyak

Artikel Terkait

Back to top button

This will close in 10 seconds