KASN Melarang Pemkot Lakukan Seleksi Terbuka JPT Sekda Kota Sorong, Kuasa Hukum : Walikota Bohongi ASN Dengan Janji Surga
Kapabar – Direktur Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Papua Optimis (LBH Gerimis) Papua Barat Yosep Titirlolobi, SH menuding Pemerintah Kota Sorong telah melakukan penipuan dengan melakukan seleksi terbuka JPT Sekda Kota Sorong yang kosong adalah bentuk pembohongan publik yang dilakukan oleh Walikota Sorong terhadap para ASN, padahal hal itu tidak mungkin terjadi.
Dijelaskan Yosep yang juga sebagai kuasa hukum Yakob Karet kepada media ini, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah menyurati Walikota Sorong untuk tidak menabrak aturan UU ASN dan meminta dengan tegas kepada Walikota Sorong untuk melakukan Penundaan Seleksi Terbuka JPT Pratama Sekretaris Daerah Kota Sorong.
“Dia Walikota Sorong kira ini Pemerintahan Pribadi jadi mengobrak-abrik aturan,” sesal Yosep.
Menurut Yosep Berdasarkan Surat KASN Nomor: B-2242/JP.00.00/06/2022 sangat jelas, dimana surat yang ditujukan kepada Walikota Sorong pada tanggal 24 Mei 2022 untuk melakukan Penundaan seleksi terbuka JPT Pratama Sekretaris Daerah Kota Sorong, ungkap Yosep.
Seleksi terbuka sebagaimana dimaksud menurut Yosep, dalam surat KASN tersebut sudah jelas meminta dengan tegas dan bersifat “Segera” yang ditujukan kepada Walikota Sorong untuk jangan memaksakan kehendak disisa masa Jabatan yang tersisa 59 hari, untuk tidak melakukan pelanggaran aturan Undang-undang ASN.
“Walikota sorong kan ambisi politiknya sudah naik ke ubun-ubun sehingga tidak paham aturan dan memang tidak tahu aturan sehingga seenaknya mencopot maupun menonjobkan pejabat ASN sesuka hati.
Adapun Walikota Sorong selain mendapatkan Surat Dari KASN, Walikota Sorong juga akan di panggil untuk menghadap ke Jakarta dalam waktu dekat untuk mengklarifikasi aturan mana yang di pake dalam mencopot Sekda Kota Sorong Yakop Karet, ujar Yosep.
walikota sorong sendiri diduga merasa sakit hati terhadap Sekda kota sorong Yakop Karet dimana Walikota Ingin meminta kepada Sekda Kota Sorong untuk mengaktifkan Mereka ASN pendukungnya yang diduga perna di Pecat Karena melakukan Korupsi dana pelantikan Walikota.
Hal tersebut tidak dilakukan oleh Sekda kota sorong Yakop Karet karena bertentangan dengan hukum, dan Sekda tetap pada pendiriannya untuk menegakkan aturan dan tidak berani mengaktifkan mereka para koruptor yang sudah dipecat dari ASN untuk menjadi PNS karena putusan pengadilan bagi mereka menyangkut Korupsi Pelantikan Walikota dan Wakil Walikota sudah inkrah di pengadilan.
Mengenai patokan Walikota sorong yang berpatokan pada statement yang dikeluarkan oleh Presiden dan Kemendagri dalam pemberitaan yang mengatakan bahwa kepala daerah bisa mencopot Sekda kapan saja adalah tidak beralasan, mengingat apa yang dikatakan oleh Presiden dan Mendagri saat itu adalah bahasa yang mengatakan kalau ada Sekda yang melakukan Korupsi atau memakai Narkoba bisa langsung di copot tanpa harus menunggu.
Sementara menurut Yosep, apa yang dilakukan Walikota Sorong dalam mencopot Sekda Yakop Karet adalah murni ambisi politik yang dilakukan diduga karena kasus -kasus dugaan korupsi dikota sorong mulai tercium oleh penegak hukum, sehingga bisa jadi walikota sorong takut kalau jabatannya berakhir 22 Agustus 2022, maka sudah pasti penegak hukum akan mengusut.*HMF