Terkini

IKF Kota Sorong Adukan Permasalahan Akta PKF ke Pihak Kepolisian

Kapabar – Ikatan Keluarga Flobamora (IKF) Kota Sorong akhirnya mengadukan permasalahan akta Perkumupulan Keluarga Flobamora (PKF) yang diduga tidak sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Sorong, yang sebelumnya telah menetapkan Martinus Lendemere sebagai Ketua Kerukunan Keluarga Flobamora di Kota Sorong, ke Polres Sorong Kota, Selasa (21/6).

Masalah ini sendiri sebelumnya pernah coba diselesaikan oleh IKF Kota Sorong dengan meminta Notaris Irnawati Nazar untuk segera merevisi tatanan pengurus di dalam PKF sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Sorong. Permintaan itu pun direspone dengan pernyataan Irnawati Nazar yang mengatakan pihaknya harus menunggu eksekusi dari pihak Pengadilan Negeri Sorong untuk melakukan revisi sesuai dengan permintaan IKF.

Irnawati Nazar yang dinilai bertele-tele dan sengaja dalam permasalahan akta ini pun mendapat kritik dari Kuasa Hukum IKF Kota Sorong, Yance Salambauw yang mengatakan bahwa eksekusi hanya untuk putusan pengadilan yang bersifat hukuman. Itupun sambung Yance kalau pihak yang dihukum enggan meninggalkan objek sengketa.

“Putusan yang bersifat deklarasi atau administratif seperti kasus ini, seharusnya tidak perlu diikuti dengan proses eksekusi. Putusan-putusan yang bersikap hukumananlah yang harus diikuti dengan eksekusi. Itupun kalau pihak yang dihukum tidak secara rela meninggalkan objek yang disengketakan. Inilah kenapa saya merasa notaris harus mencermati aspek-aspek hukum, khususnya terkait pelaksanaan suatu putusan,” jelas Yance.

Sekretaris IKF Kota Sorong, Oktavianus Klau Baria menegaskan bahwa kedatangan mereka ke Polres Sorong Kota, adalah untuk meminta kejelasan dari pihak penegak hukum terkait akta PKF buatan Syafrudin Sabonama, yang dinilai oleh kelompok tertentu masih bersifat sah.

“Kami datang ke polres untuk meminta klarifikasi dari praktisi dan penegak hukum terkait keadilan yang seharusnya kami IKF dapatkan, sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Sorong,” kata Oktavianus.

Oktovianus yang ditemui di ruang kerjanya mengawali wawancaranya dengan menegaskan bahwa putusan pengadilan yang telah menggugurkan hasil musyawarah besar (mubes) 8 telah bersifat inkracht.

“Untuk sekedar diketahui, yang disengketakan disini adalah dua kelompok yang terdiri dari hasil mubes 8 tanggal 7 Februari 2021 dan musyawarah luar biasa. Dari sengketa itu, pihak pengadilan kemudian memutuskan bahwa yang harus memimpin IKF adalah dia yang berasal dari musyawarah luar biasa. Putusan pengadilan itu juga secara tidak langsung telah menegaskan bahwa semua hasil mubes 8 tidak sah,” terang Oktovianus.

Menjadi masalah selanjutnya lanjutnya, ada sekelompok orang dari mubes 8 yang kemudian membuat akta PKF di Notaris Irnawati Nazar. Parahnya yang menjadi acuan mereka dalam membuat akta itu adalah hasil mubes 8 yang telah digagalkan oleh pihak pengadilan.

“Kami sudah dimenangkan oleh pengadilan, tetapi beberapa kelompok ini masih menganggap akta PKF yang dibuat saat sengketa itu berlangsung adalah pegangan yang sah. Yang menjadi pertanyaan kami adalah apakah ini menjadi hal yang sah setelah putusan pengadilan telah keluar?,” beber Oktavianus.

“Bisa saya bilang PKF yang ada dan memiliki akta saat ini sah secara kulit saja, padahal isinya tidak sesuai dengan putusan pengadilan. Dalam akta PKF yang ada saat ini, pengurusnya adalah mereka yang dilantik saat musda 8 dan itu sudah digagalkan atau dinyatakan tidak sah oleh Pengadilan Negeri Sorong. Ini yang harus dipahami oleh khalayak ramai,” sambungnya.

Menurut Oktavianus, berdasarkan dengan hasil koordinasi dengan beberapa notaris, setelah putusan pengadilan keluar, Irnawati Nazar seharusnya segera membatalkan atau merevisi akta itu. Sambung Oktavianus, bukan justru bertele-tele dengan alasan menunggu eksekusi dari pihak pengadilan.

Oktavianus dalam wawancaranya juga menjelaskan terkait dengan harus adanya perubahan nama dari IKF menjadi PKF. Dirinya mengatakan hal tersebut sudah tertulis dalam aturan Kementrian Hukum dan HAM, bahwa kata ikatan sudah tidak lagi dipakai untuk nama sebuah ormas dan diganti dengan perkumpulan atau persatuan.*HMF

Tampilkan Lebih Banyak

Artikel Terkait

Back to top button

This will close in 10 seconds