Terkini

Kejari Sorong Tunggu Audit BPK Kasus ATK, GMNI : Jaksa Agung Tegaskan Tidak Musti Audit BPK Dan BPKP untuk Tetapkan Tersangka

Sorong – Ketua Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Working Ideologi Kota Sorong Angki Dimara, menanggapi statement Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sorong Erwin Saragih SH.,MH terkait penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) Alat Tulis Kantor (ATK) dan barang cetakan Kota Sorong.

Dalam bantahannya terhadap keluhan GMNI terkait penanganan tipikor ATK di BPKAD Kota Sorong yang terkesan jalan ditempat, Kejari Sorong mengatakan mereka sementara menunggu audit perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPK-RI, Minggu (22/5). Apa yang disampaikan oleh Kajari Sorong ini menurut Angki cukup berlebihan bila dibandingkan dengan apa yang disampaikan oleh Jaksa Agung, ST Burhanudin, SH.,MH disalah satu Media Nasional (Aktualdetik.com) pada tanggal 9/2/2021.

Menurut Angki, dalam berita tersebut Jaksa Agung sendiri telah menegaskan bahwa dalam penetapan tersangka kasus korupsi, kejaksaan tidak perlu melakukan audit BPK atau BPKP, bilamana minimal penyidik di kejaksaan telah menemukan adanya kerugian negara berdasarkan 2 alat bukti yang sah.

“Dalam statementnya Jaksa Agung mengatakan bilamana penyidik minimal telah menemukan adanya kerugian negara berdasarkan 2 alat bukti yang sah, maka kejaksaan sudah bisa menetapkan tersangka,” ujar Angki.

Sebagaimana telah dibuktikan oleh keseriusan Kejagung dalam mengungkap kasus korupsi kelas kakap, dimana salah satunya kasus asuransi Asabri yang sebelumnya telah dibongkar oleh Jampidsus Kejagung.

“Kejagung saja tidak takut kepada para koruptor kelas kakap, ini malah Kejari Sorong yang kesannya takut sekali kepada oknum-oknum pejabat kelas teri di Kota Sorong yang diduga terkait dalam dugaan tipikor ATK senilai Rp 8 milyar.”

Soal Kajari Sorong yang mengatakan bahwa mereka sudah mengungkap kasus Pusling Tambrauw yang sudah diputus oleh pengadilan, PLTD Raja Ampat yang sementara bersidang, menurut Angki itu sudah menjadi kewajiban karena Kejaksaan Negeri Sorong yang digaji negara sebagai penegak hukum sesuai dengan perintah undang-undang.

“GMNI ingatkan sekali lagi kepada Kejaksaan Negeri Sorong untuk tidak mengulur waktu dan bermain-main dalam mengungkap dugaan tipikor ATK senilai Rp 8 miliar ATK. Rakyat sudah menunggu lama dan terus menanti keseriusan Kejaksaan Negeri Sorong dalam mengungkap siapa dalang dari dugaan kasus tipikor ini,” tegas Angki.*HMF

Menurut Angki, sebagai gerakan mahasiswa, tugas GMNI Kota Sorong sudah sangat jelas, yaitu melakukan fungsi kontrol terhadap pemerintah maupun Kejaksaan Negeri Sorong agar tidak bermain-main dalam penanganan kasus hukum termasuk dugaan tipikor ATK di BPKAD Kota Sorong.

“Tugas GMNI sudah sangat jelas yaitu mengawal nawacita Presiden Jokowi dalam pemberantasan korupsi. Apalagi Presiden Jokowi sendiri adalah Alumni GMNI dan Senior GMNI, sudah tentu kami sebagai junior di GMNI Kota Sorong wajib mengawal program ini sampai akhir masa jabatan beliau,” tegas Angki.

Tampilkan Lebih Banyak

Artikel Terkait

Back to top button

This will close in 10 seconds