Terkini

LBH Gerimis ; Oknum Anggota MRPB YT Dan Ek Jangan Rasis, Bantah dengan Data

Kapabar – Menanggapi berita anggota Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) berinisal YT dan EK yang berisi kecaman terhadap dirinya sebagai Ketua PA GMNI yang juga sebagai Direktur Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Papua Optimis (LBH Gerimis) Papua Barat, Yoseph Titirlolobi mengatakan bahwa seharusnya keduanya membantah dengan data bukan dengan ucapan rasis.

Menurut Yosep, apa yang disampaikan oleh EK dalam membantah berita kami tidak menunjukkan kapasitas mereka berdua sebagai intelektual bukan membalas berita kami tanpa data alias tong kosong bunyi nyaringnya, kata Yosep.

Mengenai saudara EK yang mengatakan di media online bahwa Ketua LBH Gerimis sebagai Orang Non Papua adalah bahasa yang tidak pantas dimana dalam pemberitaan di media EK meminta LBH Gerimis ikut mendukung Lembaga MRPB. Seharusnya EK paham bahwa dia adalah utusan agama yang dipercayakan duduk di MRPB, berarti seharusnya EK berbicara jujur dan takut kepada Tuhan dan jangan rasis kepada LBH Gerimis.

LBH Gerimis maupun PA GMNI sendiri dalam mengeluarkan beritanya dalam mendampingi klien kami selalu dengan data yang valid dan data yang kami miliki setinggi setinggi kursi mobil tidak ada niat LBH Gerimis untuk memfitnah MRPB, atau memprovokasi seperti yang disampaikan oleh saudara EK tetapi kami mengkritisi oknum-oknum yang telah merusak marwa MRPB yang sangat dihormati.

Sementara itu menurut Yosep, pihaknya mengkritisi berdasarkan keterangan dari klien kami yang memakai kami sebagai kuasa hukumnya dimana berdasarkan data telah terjadi dugaan korupsi yang di MRPB untuk itu, siapapun intelektual mudah mulai dari sabang sampai Merauke memiliki hak untuk berbicara dan mengkritisi tentang dugaan tindak pidana korupsi di MRPB.

Dijelaskan Yosep, yang terhormat YT dan EK perlu ketahui bahwa orang tua direktur LBH Gerimis telah tinggal di kabupaten sorong pada tahun 1968 dan orang tua ketua LBH Gerimis pernah mengapdi menjadi Wakil camat dan camat di distrik Seget tahun 1972, sementara Yosep, sendiri memiliki istri seorang perempuan papua asli yang dinikahi dan membayar mas kawin secara kes dan bukan cicil.

Lanjut Yosep, seharusnya EK perlu tahu dan berkaca diri bahwa kami membeli tanah dan tinggal di Papua secara sah dan bukan tinggal di daerahnya EK atau YT dan Papua sendiri masih termasuk wilayah Indonesia.

Mengenai EK yang mengatakan dikoran bahwa MRPB sudah melahirkan 2000 bintara Polri adalah itu bahasa pencitraan saja, semua orang dipapua barat ini tahu bahwa perjuangan untuk melahirkan bintara Polri afirmasi Otsus dengan kerjasama Mabes Polri dan Polda Papua barat adalah murni perjuangan Gubernur Papua Barat, DPRD Provinsi Papua Barat, DPRD Otsus Papua Barat, Bupati dan Walikota sepapua barat, DAP pimpinan Mananwir Paul Finsen Mayor, kepala suku sepapua barat ditambah direktur LP3BH pimpinan Yan Warinusi.

Padahal lanjut Yosep, urus puluhan perempuan Papua calon polwan afirmasi Otsus yang sekarang lagi mengadu nasib mereka di Jakarta dan tinggal di Mess Papua Barat jalan di Jakarta Selatan saja, MRPB lepas tangan dan tidak mampu.

“Jangankan pergi lihat, bantu makan minum saja mereka tidak bisa, padahal pimpinan MRPB dan sebagian anggota MRPB tinggal di Hotel Trevel Mangga Besar, dari sana ke mess cuman naik angkut grab 60 ribu, sungguh miris,” ujar Yosep.

Mengenai pernyataan YT yang mengatakan dimedia bahwa LBH Gerimis diminta membackup MRPB, Yosep sendiri mengatakan bahwa bagimana mau membekap MRPB, administrasi di MRPB saja amburadul, website saja tidak ada padahal anggaranya sudah keluar, penyerapan aspirasi masyarakat saja tatumpuk di MRPB, pegawai honor saja cuman dibayar 11 bulan bukan 12 bulan, pengadaan baju dinas saja anggaran diduga mangkrak, hibah MRPB 1,2 miliar untuk beberapa suku saja, setelah di audit diduga ada kekurangan 400 juta.

Mengenai statemen YT yang mengatakan bahwa direktur LBH Gerimis jangan membuat pernyataan-pernyataan terhadap MRPB, Yosep mengatakan bahwa saudara anggota MRPB berinisial YT itu harus lebih rajin banyak membaca buku hukum.

Sedangkan mengenai statemen kuasa hukum MRPB yang juga Ketua LBH Sisar Matiti yang telah mengatakan bahwa LBH Gerimis tunggu saja dan buktikan dipengadilan, Yosep mengatakan bahwa dirinya melihat seorang amatir berbicara hukum seperti begitu.

Seharusnya pengacara mereka yang melaporkan LBH Gerimis ke polisian dalam pekerjaan profesinya harus paham, dalam ilmu hukum pidana jika sebuah objek yang disidik tidak termasuk perbuatan pidana maka proses penyidikan tersebut bisa dihentikan, bukan baru bikin LP langsung mengatakan mereka tunggu dipengadilan, sementara prosesnya saja masih panjang.

“Sebagai kuasa hukum yang dilaporkan kami yakin sekali berdasarkan pengalaman dalam menangani kasus selama lima tahun ini, soal laporan itu bilamana laporan mereka tentang pencemaran nama baik dan dugaan fitnah tidak memenuhi unsur maka kasus itu akan dihentikan. Masa Pengacara baru mau ajari pengacara lama.” tuntas Yosep,” HMF

Tampilkan Lebih Banyak

Artikel Terkait

Back to top button

This will close in 10 seconds