LBH Gerimis : Langgar PP 64 Tahun 2008 Diduga Gaji Pimpinan dan Anggota MRPB Lebih Besar dari Gaji Gubernur

Kapabar – Direktur Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Papua Optimis (LBH Gerimis) Papua Barat Yosep Tirlolobi, SH mengatakan bahwa ada dugaan gaji pimpinan dan anggota MRPB dinilai telah melanggar peraturan pemerintah Nomor 64, tahun 2008.
Yoseph mengataka, berdasarkan data yang ia dapat, gaji perbulan seorang pimpinan MRPB senilai Rp 5 juta, Wakil Ketua MRPB Rp 4 Juta dan anggota MRPB di gaji Rp 3,4 juta perbulan. Jumlah ini menurut Yosep jauh lebih besar dari gaji pokok seorang gubernur yang hanya bernilai Rp 3 juta.
“Gaji Ketua MRPB Papua Barat lebih besar dari gaji gubernur di seluruh Indonesia tentu telah melanggar aturan yang telah diatur dan ditetapkan oleh negara tentang batas gaji Presiden, Menteri, Gubernur, Bupati dan Walikota.
“Ini sangat bahaya sekali kalau sekelas majelis rakyat papua barat menerima gaji lebih besar dari gubernur dan wakil gubernur. Kira-kira aturan yang mana yang dipakai dalam menentukan gaji pimpinan dan anggota MRPB, jangan-jangan gaji pimpinan dan anggota MRPB pakai sistem seenaknya saja,” kata Yosep
Menurut Yosep, seharusnya gaji ketua dan anggota MRPB harunya mengacu pada gaji pokok gubernur. Lanjut Yosep, masalah gaji ini jelas sangat bertolak belakang dengan peraturan pemerintah tentang standar gaji bagi anggota MRPB, yang mana sudah jelas-jelas telah melanggar Pasal 59 Tahun 2020 dan PP 64 Tahun 2008.
“Kalau benar, jelas ini adalah pemborosan anggaran negara dalam membayar gaji pimpinan dan anggota MRPB. Tentunta negara sangat dirugikan disini,” jelasnya.
Melihat permasalahan ini, Yosep meminta kepada pihak berwenang untuk segera melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait yang terlibat dalam pembayaran gaji pimpinan dan anggota MRPB. Apalagi sambung Yosep, dugaan aksi yang merugikan negara ini ditengarai sudah berlangsung lama.*HMF