PA GMNI Siap Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Bernilai Puluhan Miliar di Tubuh MRPB
Kapabar – Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia PA GMNI Papua Barat, Jaden Dasnarebo, SH kepada menegaskan pihaknya siap melaporkan dugaan tindak pidana korupsi puluhan miliar rupiah dalam hal ini dalam penggajian anggota MRPB yang disunat selama 3 tahun di Lembaga Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB), ke Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejagung Republik Indonesia Di Jakarta.
Dijelaskan Jaden, gaji perbulan anggota MRPB selama 3 tahun ini telah dikorupsi oleh mereka oknum-oknum yang bekerja di MRPB dan memiliki peranan masing-masing dan jabatan yang strategis, dan dengan jabatan yang sangat strategis mereka para oknum dengan leluasa melakukan korupsi uang negara yang totalnya mencapai 33 miliar selama tiga tahun.
Disebutkan Jaden, seharusnya gaji perbulan setiap anggota MRPB dan tunjangannya dibayar oleh Negara dan diterima oleh setiap anggota MRPB perbulan adalah sebesar 52 juta rupiah, tetapi yang terjadi adalah setiap anggota MRPB mereka cuman menerima gaji dan tunjangan perbulan setiap anggota dibayar 29 juta, sedangkan sisa 23 juta yang menjadi hak anggota MRPB dikorupsi tanpa pertanggungjawaban yang jelas.
Wakil Ketua PA Gmni Papua Barat Jaden Dasnarebo menerangkan, modus dugaan korupsi tersebut dilakukan melalui model pemotongan gaji setiap anggota MRPB tanpa alasan yang jelas alias fiktif dan itu sudah berjalan selama tiga tahun.
Padahal, ujar Jaden, berdasarkan ketentuan peraturan undang-undang gaji anggota MRPB beserta tunjangannya telah ditetapkan oleh negara dan di anggarkan oleh negara seharusnya dibayar sebesar 52 juta persatu anggota MRPB bukan 29 juta perbulan, ujar Jaden.
“Kita kalikan saja, 40 anggota MRPB kalau gajinya diterima 29 juta perbulan, dan sisa 23 juta perbulan di korupsi maka uang 23 juta yang dikorupsi dikalikan 40 anggota MRPB maka setiap bulan uang negara yang dikorupsi sebesar 920 juta dan kalau 920 juta dikali 12 bulan maka uang yang telah dikorupsi sebesar 11 miliar lebih, kalau dikalikan 3 tahun maka uang negara yang dikorupsi secara berjamaah sebesar 33 miliar lebih.”
Lanjut Jaden, kami sudah ke KPK di Jakarta untuk melaporkan dugaan korupsi yang terjadi di MRPB dan KPK sendiri telah meminta kami untuk melengkapi pengaduan kami dengan bukti-bukti dari tahun anggaran 2019-2021 tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang terjadi di MRPB dan tim di daerah sudah melengkapi, tinggal diserahkan kembali ke Komisi Pemberantasan Korupsi dijakarta.
“Sementara untuk Kejagung sendiri, dalam bulan ini kami dari PA GMNI Papua Barat akan melaporkan ke Kejagung agar Kejagung melakukan pengawasan terhadap kasus ini berdasarkan laporan dugaan korupsi yang sudah diterima oleh Kejati Papua Barat dan pemeriksaan sementara sudah berjalan di Kejati, hal ini tentu dibuktikan dengan telah dipanggilnya beberapa anggota MRPB untuk dimintai keterangan oleh Kejati Papua Barat,” tegas Jaden.*HMF