Terkini
Tanpa SK Bendahara, DNH Diduga Cairkan Uang Senilai Rp 1,5 Miliar Milik MRPB
Kapabar – Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Papua Optimis Papua Barat (LBH Gerimis) Yosep Titirlolobi, SH mengungkap dugaannya kepada bendahara Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) berinisial DNH yang telah mencairkan uang senilai Rp 1,5 miliar milik MRPB tanpa memiliki SK sebagai bendahara yang di angkat berdasarkan aturan.
Diungkapkan Yosep, pencairan uang milik MRPB sendiri dicairkan oleh DNH didampingi oleh mantan sekretaris MRPB berinisial YVD pada tanggal 28 Febuari 2022 di salah satu Bank di Kabupaten Manokwari.
Sementara itu menurut Yosep, bukti-bukti yang telah dikantongi dari kliennya, dimana pencairan uang milik lembaga kultur MRPB, dilakukan oleh bendahara MRPB berinisial DNH yang ketika itu belum menerima SK mutasi.
SK mutasi DNH sendiri pada saat uang MRPB di cairkan belum terbaca oleh sistem kepegawaian, dan hal itu telah dicek pada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Papua Barat serta pada Badan Kepegawaian Negara. Dengan demikian diyakini Yosep, sudah tentu ada dugaan penyalahgunaan jabatan yang dilakukan oleh DNH.
“Kok bisa ya, uang dicairkan oleh bendahara yang belum memiliki SK, dan lucunya uang Rp 1,5 miliar milik MRPB dicairkan dan diduga memakai nama orang lain dan Nomor Identitas Pegawainya punĀ memakai milik mantan sekretaris,” jelas Yosep.
Tegas Toseph, dengan keberaniannya untuk mencairkan uang Negara yang diduga dilakukan dengan memanipulasi administrasi agar uang negara bisa cair, mengartikan DNG sudah siap menerima konsekuensinya, yakni berhadapan dengan hukum.
LBH Gerimis sendiri kata Yoseph mengapresiasi tindakan cepat yang dilakukan oleh Kapolda Papua Barat Irjen Pol Tornagogo Sihombing, yang dengan cepat merespon dan memberikan disposisi ke Ditreskrimsus Polda Papua Barat, untuk ditindaklanjuti berdasarkan laporan kliennya yang berinisial FB dan YI.
Hal ini dibuktikan dengan telah dipanggilnya YI dan FB untuk menyerahkan bukti-bukti dokumen pemalsuan yang diduga dilakukan oleh DNH. Sambung Yoseph, kemarin kedua kliennya juga telah memberikan keterangan kepada penyidik Ditreskrimsus.*HMF