PA GMNI : Kejati Harus Serius dalam Pengusutan Dugaan Korupsi Gaji Anggota MRPB
Kapabar – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD PA GMNI) Papua Barat Yosep Titirlolobi, SH, menduga ada indikasi korupsi puluhan miliar rupiah di Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB).
Dikatakan Yoseph, dugaannya itu muncul setelah anggota MRPB yang seharusnya menerima gaji dan tunjangan sebesar Rp 52 juta perbulan, hanya menerina Rp 29 juta.
“Yang jadi pertanyaan, sisa Rp 23 juta selama 3 tahun ini kemana? Kami jelas minta Kejati Papua Barat untuk serius menindaklanjuti laporan anggota dan staf MRPB yang sudah dilaporkan di tahun 2021 ini,” tegas Yoseph.
“Begitu Permendagri Nomor 90 tahun 2019 itu keluar dan MRPB memakai nomenklatur yang berdasarkan PP 64, maka seluruh item sudah dimasukkan, termasuk gaji dan tunjangan anggota MRPB pun diinput. Dengan demikian anggaran negara sebesar Rp 26 miliar 300 juta yang dianggarkan untuk membayar gaji dan tunjangan anggota MRPB dari tahun 2019, 2020 dan 2021 telah dicairkan. Nominal tersebut kalau dibagi untuk 42 anggota MRPB dan dikali 12 bulan, maka gaji dan tunjangan yang diterima masing-masing anggota MRPB seharusnya Rp 52 juta sekian,” sambung Yoseph.
Menurut Yoseph, permainan gaji dan tunjangan anggota MRPB ini diduga sudah lama dilakukan oleh oknum-oknum yang ingin memperkaya diri sendiri. Sambung Yoseph, dimana dulu MRPB tidak mempunyai nomenklatur dan masih menggunakan nomenklatur DPRD Provinsi Papua Barat.
Kata Yosep, ada puluhan anggota MRPB yang mengajukan tagihan gajinya ke keuangan Provinsi Papua dan Pemprov sendiri telah membenarkan bahwa setiap anggota MRPB berhak mendapatkan gaji Rp 52 juta perbulan.
Lanjut Yosep, dugaan korupsi gaji dan tunjangan anggota MRPB ini sudah pernah dilaporkan ke Kejati Papua Barat dan beberapa anggota MRPB dan staf MRPB sudah dipanggil untuk memberikan keterangan dan menunjukkan bukti-bukti.
“Logikanya begini, kalau seharuanya gaji MRPB itu Rp 52 Juta dan yang mereka terima hanya 29 juta, berati masih ada sisa Rp 23 juta lagi perorangnya. Kalau Rp 23 juta itu dikali 42 anggota MRPB maka terhimpun uang senilai Rp 920 perbulan dan Rp 11 miliar lebih pertahun yang diduga telah dikorupsi oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab. Ini sudah berlangsung selama 3 tahun yang berarti ada uang senilai Rp 33 miliar yang telah lenyap begitu saja,” beber Yoseph.
“Lucunya setiap DPA yang dibagikan oleh Gubernur Papua Barat kepada setiap OPD itu berupa lembaran DPA yang mana milik anggota MRPB itu sendiri tidak pernah dimasukkan didalam dokumen pelaksanaan anggaran,” lanjut Yoseph.
Karenanya Yoseph meminta Kejati Papua Barat untuk benar-benar serius mengungkap dugaan korupsi puluhan miliar rupiah yang terjadi di sekretariat MRPB, sesuai dengan instruksi Jaksa Agung Senitiar (ST) Burhanuddin.*HMF