LBH Gerimis : Ketua MRPB Dan Bank Papua Tidak Berhak Memblokir Rekening Anggota MRPB

Kapabar – Direktur Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Papua Optimis (LBH Gerimis) Papua Barat menegaskan bahwa secara aturan, Bank Papua cabang Manokwari tidak memiliki kewenangan untuk memblokir rekening gaji dan tunjangan salah satu anggota Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) berinisial AM, sekalipun itu atas perintah Ketua MRPB.
Menurut Yoseph hal tersebut tidak boleh terjadi mengingat MRPB merupakan representasi kultur orang asli papua, yang terdiri dari masyarakat adat, perempuan dan agama. Apalagi samung Yoseph, sosok AM bukan dipilih oleh Ketua, Sekertaris dan Bendahara MRPB, tetapi utusan perempuan di Kabupaten Tambrauw.
“Kami ingatkan kepada pimpinan Bank Papua cabang Manokwari, untuk membuka pemblokiran terhadap rekening salah satu oknum anggota MRPB berinisial AM jika tidak langkah hukum akan diambil,” tegas dia.
Dikatakan Yoseph, AM sebelumnya sudah pernah mendatangi Bank Papua untuk meminta agar rekening yang bersangkutan dibuka, tetapi saat itu tidak digubris oleh pimpinan Bank Papua cabang Manokwari. Herannya lanjut Yoseph, pihak Bank Papua Manokwari justru meminta AM untuk berkoordinasi kepada sekretaris dan bendahara MRP Papua Barat.
“Setelah berkoordinasi, sekertaris dan bendahara MRP mengatakan bahwa yang memerintahkan pemblokiran rekening gaji dan tunjangan AM di bank papua adalah ketua MRPB. Inikan lucu, pihak Bank Papua mengatakan bahwa pemblokiran ini atas perintah sekretaris MRPB dan bendahara MRPB, tetapi yang terjadi permintaan pemblokiran dilakukan secara lisan bukan secara tertulis kepada Bank Papua,” sesal Yoseph.
Menurut Yoseph, Bank Papua tidak memiliki hak secara aturan untuk melakukan pemblokiran rekening atau dana tabungan debitur, dalam hal ini anggota MRPB berinisial AM.
“Kami akan mengambil langkah hukum, dan melaporkan pemblokiran secara sepihak yang dilakukan oleh pihak Bank Papua cabang Manokwari, kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Merujuk pada perlindungan hukum kepada nasabah bank telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 1/POJK.07/2013 tentang perlindungan konsumen Sektor Jasa Keuangan. Artinya bahwa perlindungan hukum terhadap nasabah ini adalah melindungi kepentingan dari nasabah penyimpan dan simpanannya yang disimpan di bank terhadap suatu resiko kerugian,” beber Yoseph di ruang kerjanya, Minggu (13/3).
Salah satu tindakan merugikan yang dilakukan oleh pihak bank dalam hal ini bank Papua Cabang Manokwari adalah pemblokiran uang nasabah berinisial AM secara sepihak, karena pemblokiran uang nasabah merupakan rahasia bank dan tentunya dengan adanya pemblokiran secara sepihak, Bank Papua juga secara nyata telah bertentangan dengan pasal 12 ayat (1).
“Pemblokiran hanya dapat dilakukan atas permintaan secara tertulis dari pemilik rekening bukan melalui lisan oleh Ketua MRPB kepada bank papua manokwari,” ujar yosep.
Lanjut Yosep, pemblokiran rekening bank sendiri telah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia dimana dalam Pasal 12 ayat 1 Nomor 2/19/PBI/2000 tentang persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah atau Izin tertulis membuka Rahasia Bank, yang berbunyi sebagai berikut :
“Pemblokiran atau penyitaan simpanan atas nama seorang nasabah penyimpan yang telah dinyatakan sebagai tersangka atau terdakwa oleh polisi, jaksa atau hakim, dapat dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa memerlukan izin dari Pimpinan Bank Indonesia.”
Selain itu bank papua cabang manokwari juga bisa dikatakan melanggar aturan tentang prinsip kehati-hatian yang mana telah diatur didalam Pasal 2 dan Pasal 29 tentang undang-undang perbankan, dimana bank papua dalam melakukan usahanya bank papua tidak berhati-hati sehingga pihak bank papua melakukan pemblokiran yang bertentangan dengan Peraturan Bank Indonesia Pasal 12 ayat (1) No.2/19/2000.
Yoseph mengatakan, menurut Pasal 30 undang-undang Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK) dan sebagai pihak yang dirugikan atas pemblokiran gaji dan tunjangan, sudah tentu bilamana tidak ada itikad baik dari Bank Papua Manokwari, maka gugatan dilayangkan dalam waktu sesingkat-singkatnya ke Pengadilan Negeri.
“Merujuk ketentuan tersebut di atas maka pemblokiran rekening di Bank Papua tentu hanya dapat dilakukan apabila klien kami AM melakukan tindak pidana dan telah dinyatakan sebagai tersangka atau terdakwa. Sementara yang terjadi adalah kebalikan, anggota MRPB berinisial AM ini bukan tersangka atau terdakwa, sehingga dalam hal ini AM tidak perna memerintahkan kepada bank papua untuk melakukan pemblokiran rekening miliknya,” sambungnya.
Pada masalah ini, pemblokiran rekening bank atas nama AM anggota MRPB merupakan rahasia bank, sehigga menurut pasal 47 UU Perbankan dapat dijatuhi sangsi pidana dan sangsi pidana penjara dapat dijatuhkan bila anggota dewan komisaris, direksi, pegawai bank atau pihak terafiliasi lainnya yang dengan sengaja memberikan keterangan yang wajib dirahasiakan menurut Pasal 40, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 tahun penjara dan paling lama 4 tahun penjara serta denda 4 miliar dan paling banyak 8 miliar, ujar yosep.
Sementara dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2008 tidak ada satupun pasal atau ayat pun yang menyatakan bahwa Ketua MRPB dapat menggunakan kewenangan jabatannya untuk memblokir rekening gaji dan tunjangan anggota MRP, ujar yosep.
“Ini sangat merugikan sekali klien kami dimana gaji dan tunjangan anggota MRPB berinisial AM ini sudah lama tidak menerima gaji mulai dari bulan juni 2021 sampai sekarang bulan Maret tahun 2022, yang seharusnya di transfer ke Bank Papua tetapi di blokir oleh Bank Papua,” ujar Yoseph.
Selain itu, Yoseph menyebutkan bahwa akibat dari pemblokiran rekening yang dilakukan oleh Bank Papua Manokwari selama hampir satu tahun ini, menyebabkan AM tidak bisa menafkahi anak dan keluarganya.
“Bagimana bisa mencukupi kebutuhan sehari-hari jika rekening diblokir oleh bank papua dimana gaji yang bersangkutan terhitung dari bulan juni sampai sekarang ada didalam rekening yang di blokir, tentu itu merugikan sekali,” tegas Yoseph.*HMF