Keinginan Oknum Kepala Daerah untuk Diperpanjang Masa Jabatannya Ditentang Keras AMPH

Kapabar – Statement dari salah satu kepala daerah di Papua Barat agar tidak perlu adanya pejabat pelaksana tugas (PLT) dan memperpanjang masa jabatannya sebagai orang nomor satu di daerah tersebut, mendapat tentangan dari Aliansi Masyarakat Pemerhati Hukum (AMPH) Kota Sorong.
AMPH yang beroasi di Taman Sorong City, Rabu (23/2) merasa selain dinilai tamak terhadap jabatan apa yang disuarakan oleh oknum kepala daerah tersebut telah melanggar undang-undang yang ada.
“Sayang sekali karena di masa-masa akan berakhirnya jabatan pimpinan daerah tingkat provinsi dan beberapa kabupaten kota di Papua Barat, ada oknum kepala daerah yang mengatasnamakan masyarakat dan masyarakat adat agar dirinya kembali dipercayakan mempimpin di daerah tersebut. Padahal secara jelas, apa yang hendak dia lakukan ini sudah melanggat undang-undang,” jelas Penanggung Jawab aksi AMPH, Angky Dimara.
Menurut Angky, sesuai dengan pasal 162 ayat 1 dan ayat 2 UU No 10 tahun 2016, serta pasal 60 UU No 23 tahun 2014, dimana jabatan kepala daerah yakni setiap pemerintah daerah menjabat selama 5 tahun, terhitung sejak pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan.
“Jadi saya ingatkan lagi kepada kepala-kepala daerah yang masa jabatannya beberapa bulan lagi akan habis untuk tetap patuh pada undang-undang dan peraturan yang berlaku,” tegas Angky.
Angky yang ditemui di Taman Sorong City, Rabu (23/2) juga meminta agar Presiden RI dan Mendagri untuk mengangkat PLT sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan tidak merespone desakan oknum kepala daerah yang memanfaatkan masyarakat untuk meminta perpanjangan masa jabatan karena merupakan tindakan yang inkonstitusional.
“Dalam UU no 10 tahun 2016 pasal 162 ayat 1 dan 2 perihak pengangkatan PLT kepala daerah yang sudah menjabat 5 tahun akan ditunjuk langsung oleh Presiden dan Mendagri, yang dipilih dari ASN yang aktif, entah TNI, Polri, dan PNS. Dalam UU no 5 tahun 2014 pasal 20 pun jelas bahwa TNI, Polri, dan PNS adalah satu dalam ASN yang memiliki hak yang sama,” terang Angky.
Angky juga berharap besar, anak-anak asli Papua dapat diberikan kesempatan untuk menjadi PLT kepala daerah, mengingat sudah banyak diantara mereka yang berpendidikan dan mampu untuk menjadi seorang pemimpin. Apalagi sambung Angky Otsus mendukung anak-anak asli Papua untuk memimpin di tingkat provinsi hingga kabupaten kota.*HMF