Terkini

Pihak Keluarga Minta Polisi Segera Tangkap Pelaku Pembunuhan Khani Rumaf

Kapabar – Pihak keluarga Khani Rumaf, pemuda yang tewas saat pertikaian di depan THM Double O beberapa waktu lalu, meminta pihak kepolisian segera mengamankan pelaku yang telah menghabisi nyawa korban.

Yosep Titirlolobi selaku kuasa hukum keluarga korban meyakini, masih banyak pelaku yang masih berkeliaran di luar sana. “Polisi baru mengamankan dua orang pelaku padahal kami punya bukti kalau yang mengejar korban lebih dari 30 orang. Makanya kami minta polisi harus segera menangkap pelaku yang lain. Kasus ini juga tolong jangan ditutup-tutupi, kami minta polda harus transparan,” ujar Yosep.

Selain itu, Yosep juga meyakini bahwa pembunuhan terhadap Khani adalah berencana. Sebab bukti rekaman video yang ia dapatkan terlihat beberapa pemuda sudah dimandikan dengan ritual adat yang diyakini Yosep akan melakukan perang.

“Setelah dimandikan secara adat untuk berperang di rumahnya kepala suku, mereka kemudian menuju Double O dengan membawa senjata tajam,” kata Yosep.
Yosep dalam wawancaranya di sekertariat Ortega, Selasa (15/2) juga mengklarifikasi bahwa almarhum Khani tidak terlibat dalam aksi bentrok yang terjadi di Double O tersebut.

“Khani melakukan provokasi seperti yang diberitakan itu tidak benar. Yang pasti almarhum itu tidak terlibat dalam bentrokan di Dubleo O. Almarhum itu dia cuma putar di sekitar perempatan DPRD Kota Sorong dengan sepeda motornya tapi malah dikejar oleh massa, beber Yosep.

Yosep juga menyayangkan kejadian tersebut dan ikut mengutuk peristiwa yang menewaskan 17 orang di dalam gedung Double O Sorong. Lebih disesalkan lagi sambung Yosep, adalah pihak Polsek Sorong Timur terkesan lamban dan tidak mengambil langkah-langkah untuk mencegah terjadinya bentrokan itu

“Pada kejadian itu kapolsek tidak mengambil langkah-langkah untuk menutup Double O. Apalagi diketahui di dalam Double O sudah ada massa yang siap dengan senjata tajam,” ungkap Yosep.

Ditambahkan Yosep, pasal yang harus dikenakan terhadap pelaku pembunuhan almarhum Khani adalah pasal 340 Jo 351 tentang pembunuhan berencana.

Sementara paman korban, Laumar Rumaf menyampaikan bahwa pihak keluarga menyerahkan semua proses hukum kepada pihak kepolisian sebagai salah satu institusi hukum di negara ini.

“Tolong pak kami dibantu, jangan ada semacam keberpihakan atau semacam melindungi orang-orang yang melakukan pembunuhan atau kejahatan. Kalau sampai terjadi, artinya polisi membiarkan kejahatan atau kerusakan atau bentrok fisik yang terjadi di Sorong ini akan jadi panjang,” tuntas Laumar.*HMF

Tampilkan Lebih Banyak

Artikel Terkait

Back to top button

This will close in 10 seconds