LBH Gerimis : Banyak Pelanggaran dalam Pembangunan Stadion Bawela
Kapabar – Direktur Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Papua Optimis (LBH-GERIMIS) Papua Barat Yosep Titirlolobi, SH menuding Stadion Bawela yang sedang dibangun Wali Kota Sorong, tidak memenuhi standar, diduga menjadi ladang korupsi, dan melanggar batas waktu kontrak kerja pembangunan.
Yoseph memulainya dengan mengatakan pembangunan stadion yang letaknya tidak strategis itu telah mengalami pembengkakan anggaran. Dimana sambung Yoseph anggaran yang telah ditelan stadion itu telat melewati Rp 100 miliar, jauh melampaui jumlah anggaran yang telah dikatakan wali kota sebelumnya yakni Rp 95 miliar.
Yoseph juga mengatakan, ukuran Stadion Bawela juga tidak memenuhi standar nasional maupun internasional.
“Kalau kita pakai ukuran internasional maka lebar dan panjang tentu juga berbeda, ukuran lapangan bola berstandar nasional itu panjangnya di kisaran 90 sampai 120 meter sementara lebarnya di kisaran 45 sampai 90 meter,” kata Yoseph.
“Logikanya juga gini, untuk membangun stadion yang mampu menampung 27.000 penonton dibutuhkan lahan yang jauh lebih dari ukuran lapangan Hokky. Belum lagi untuk parkiran mobil, parkiran motor, cafe dan ruang ganti pemain dan lain-lain, itu tidak akan kita temukan di Stadion Bawela,” lanjut Yoseph.
Yoseph juga mempertanyakan produk dan kualitas dari lampu serta rumput yang dipakai di Stadion Bawela.
“Kita juga harus tau lampu apa yang digunakan dan dimana mereka pasangnya, harusnya di semua penjuru stadion itu di pasang. Rumput yang dipakai juga harus diperhatikan, sebagai contoh Stadion Lukas Enembe Stadion Persipura itu menggunakan rumput dari AustraliaAustralia, jadi sangat jauh jika rumput yang dipakai di Stadion Bawela ini hanya didatangkan dari daerah Jawa sana,” tegas Yoseph yang ditemui di sekertariatnya, Rabu (12/1).
Yoseph dalam wawancaranya pun mempertanyakan sumber dana yang dipakai untuk membangun Stadion Bawela.
“Sampai sekarang pun masyarakat tidak tau anggaran yang digunakan ini darimana, dari APBD Kota Sorong, dari anggaran pinjaman pemkot di Bank Papua sebesar Rp 200 miliar atau menggunakan dana Otsus?,” ujar Yoseph.
“Kejati Papua Barat dan Polda Papua Barat jangan cuman asyik menjadi penonton dan membiarkan ini semua terjadi. Kejati dan polda harus segera melakukan pendekatan dan penyelidikan, karena berdasarkan temua LBH Gerimis, telah terjadi pelanggaran dalam proses mekanisme tender yang tidak mengikuti peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa,” tandas Yoseph.*AKH