4 Pelaku Curanmor Penerima Orderan Dibekuk Anggota Polres Sorong Kota

Kapabar – Aksi 4 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) harus terhenti setelah mereka berhasil dibekuk oleh anggota Polres Sorong Kota. 4 pelaku yang masing-masing berinisial MM, An, Ys, dan Ji sering beroperasi di daerah Kampung Baru Kota Sorong ini pun, kini harus merasakan dinginnya lantai sel Mapolres Sorong Kota.
Wakapolres Sorong Kota, Kompol Eko Yusmiarto dalam press release di Mapolres Sorong Kota, Kamis (28/10) mengatakan fakta unik dari kasus curanmor yang baru saja pihaknya ungkap adalah para pelaku menerima pesanan motor dari penadahnya.
“Selain mencuri motor secara random, mereka ini juga melayani orderan dari orang yang pesan di mereka. Jenis motor apa yang penadahnya mau yah mereka eksekusi. Sesuai dengan lokasi penangkapan, mereka ini beraksi di daerah Rufei dan Kampung Baru,” jelas wakapolres.
Dari hasil penangkapan pelakul lanjut wakapolres, diamankan barang bukti berupa 11 unit sepeda motor hasil curian. Jumlah tersebut sambung wakapolres, belum termasuk motor yang sudah terjual kepada penadah.
Menurut wakapolres, motor-motor hasil curian mereka dijual dengan harga Rp 2,5 juta hingga Rp 4 juta.
“Dijualnya cukup murah karena tidak ada surat-surat juga kan. Sementara untuk penadahnya masih kami lakukan pengembangan, sementara ini baru 1 penadah dengan inisial AR yang kami amankan. AR sendiri mengaku telah membeli 10 motor dari para pelaku,” terang wakapolres.
Disebutkan wakapolres, para pelaku curanmor dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 3e, ke 4e, dan ke 5e (KUHP) dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Pasal berbeda dikenakan kepada AR, yakni pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Wakapolres juga meminta kepada warga Kota Sorong yang pernah menjadi korban tindak kriminal curanmor untuk mengecek keberadaan motornya di Mapolres Sorong Kota. Mengingat sampai saat ini, masih banyak motor hasil pengungkapan kasus curanmor yang belum diklaim dan dibuat Laporan Polisinya.*HMF