Terkini

PA GMNI Sayangkan Kebijakan Libur Seminggu Pengadilan Negeri Sorong

Kapabar – Anggota Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI) Kota Sorong, Yoseph Titirlolobi menyayangkan keputusan Pengadilan Negeri Sorong yang meliburkan diri hingga 1 minggu. Libur dalam rangka kunjungan Dirjen Mahkamah Agung dan Ketua Pengadilan Tinggi Papua, dianggap Yoseph terlalu lama sehingga menunda jalannya persidangan yang sebelumnya telah dijadwalkan.

“Saya heran, libur fakultatif itu cuma 2 hari, tapi mereka ini libur selama seminggu dengan alasan kunjungan Dirjen Mahkamah Agung dan Ketua Pengadilan Tinggi Papua. Padahal kita bisa lihat sendiri, aktivitas di Pemerintahan Kota Sorong saja tidak libur saat ada kunjungan kerja dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo,” beber Yoseph.

Yoseph yang juga berprofesi sebagai pengacara, mengaku bingung karena dengan liburnya pengadilan, dirinya tidak dapat mendaftarkan kuasa dan gugatan.

“Ini Tuhan yang datang kah sampai mereka libur begini. Jangan niatnya menyenangkan Dirjen dan KPT tetapi malah merugikan masyarakat yang berperkara di pengadilan. Tidak usah jauh-jauh, kita bisa lihat sendiri Kejaksaan Negeri Sorong yang kedatangan Kejaksaan Tinggi Papua Barat saja tetap beraktivitas, dimana Jaksa Penuntut Umum tetap melayani masyarakat yang berperkara,” sesal Yoseph.

Menurut Yosep, keputusan yang terkesan seenaknya sendiri seperti ini seharusnya tidak seharusnya terjadi di Pengadilan Negeri Sorong yang membawahi satu kota lima Kabupaten.

Yoseph juga menyarankan agar Dirjen Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Ketua Pengadilan Tinggi Papua, untuk datang untuk memeriksa oknum hakim yang diduga telah berselingkuh, dari pada hanya mengikuti kegiatan yang sifatnya euforia.

“Kita mendukung kegiatan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang datang untuk membuka kegiatan yang bertema Bimbingan Teknis Penanganan Perkara Berbasis Keadilan  Restoratif (Restorative Justice). Tetapi bagi saya itu percuma selama tidak ada pengawasan dari Mahkamah Agung kesetiap pengadilan. Jadi jangan heran kalau bahasa dari masyarakat ‘kalau ada uang menang perkara tidak ada uang kalah perkara’ tidak akan pernah hilang, itu kan karena ulah oknum-oknum hakim yang tidak diawasi tadi,” tuntas Yoseph.*HMF

Tampilkan Lebih Banyak

Artikel Terkait

Back to top button

This will close in 10 seconds