Terkini

Titirlolobi Minta Polisi Proses Pihak yang Bawa Kabur Kayu Kliennya

Kapabar – Yoseph Titirlolobi meminta pihak Polairud Polda Papua Barat untuk memproses hukum pihak-pihak yang hendak melarikan kayu milik kliennya, yakni Felix Wilianto, ke Surabaya.

“Mau itu CV Aimas Jaya Mandiri (AJM), Frangky Kantono, Agus Swiyadi, maupun ABK kapal, mereka harus segera diproses. Karena jelas, mereka bermaksud membawa kabur kayu milik klien saya ke Surabaya. Untung tugboat MRPOS yang hendak membawa kabur kayu Log merbau sebanyak 3.230.02 M, milik klien saya ini tertangkap di perairan Pulau Buru,” beber Yoseph.

Yoseph mengatakan berdasarkan Undang-Undang nomor 17 tahun 2008, tentang pelayaran Pasal 12, sudah menjelaskan bahwa setiap kapal yang berlayar wajib memiliki surat persetujuan berlayar yang dikeluarkan Syahbandar. Lanjut Yoseph dalam pasal 323 ayat 1 pun dijelaskan bahwa nahkoda yang berlayar tanpa surat persetujuan berlayar yang dikeluarkan syahbandar, akan dikenakan hukuman penjara selama 5 tahun dan denda senilai Rp 500 juta.

“Pihak syahbandar sendiri sudah menghungi kami dan mengatakan bahwa mereka tidak pernah memberikan izin atau dokumen kepada tugboat itu berlayar. Makanya saya bilang pihak kepolisian agar segera memproses hukum masalah ini, karena jelas sudah melanggar Undang-Undang,” tegas Yoseph.

Yoseph juga mengancam akan melaporkan beberapa oknum polisi yang coba memberikan jaminan dan membantu berlayarnya kapal tugboat itu, ke Mabes Polri.

“Kami punya dokumen dan video lengkap terkait adanya oknum polisi di Kabupaten Sorong yang naik ke atas kapal, sebelum keesokan harinya kapal itu berangkat. Yang jadi pertanyaan saya, ada kepentingan apa mereka naik ke kapal tersebut,” tanya Yoseph sembari menambahkab bahwa pihaknya masih menunggu itikad baik CV AJM untuk menyelesaikan masalah tadi secara damai.

Sebelumnya, dalam penetapan sita jaminan, Pengadilan Negeri Sorong telah mengabulkan permohonan penggugat dalam hal ini Felix Wilianto sebagai penggugat, dimana Jurusita/Jurusita pengganti Pengadilan Negeri Sorong disertai dua orang saksi di atur dalam Pasal 197 HIR/209 RBg, melakukan penyitaan sekedar cukup untuk memenuhi tuntutan pihak penggugat atau pemohon berupa barang-barang seperti dalam surat gugatan/permohonan, yaitu : berupa Kayu log sebanyak 3.230.02 m2 yang terletak di Klamono SP 4 Kampung Klasaman, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat.*TTS

Tampilkan Lebih Banyak

Artikel Terkait

Back to top button