Terkini

Sudah Waktunya Penetapan Tersangka Dugaan Kasus Korupsi ATK

Edo Kondologit ; Honor Guru Sudah, Sekarang Waktunya Penetapan Tersangka Kasus ATK di BPKAD

Kapabar – Pasca Ditetapkannya Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sorong sebagai tersangka dalam dugaan penyalahgunaan honor guru, Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Sorong, Ehud Eduard Kondologit merasa sudah waktunya pihak Kejaksaan Negeri Sorong juga menetapkan tersangka dalam dugaan kasus korupsi ATK senilai Rp 8 miliar di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sorong.

“Honor Guru Sudah, sekarang waktunya penetapan tersangka kasus ATK di BPKAD. Ayo pihak Kejaksaan Negeri Sorong, tunggu apa lagi,” kata Edo memulai wawancaranya.

Pria yang akrab dengan sapaan Edo Kondologit ini merasa kasus korupsi memang sudah menjadi persoalan di Indonesia, tidak terkecuali di Papua. Dimana lanjut Edo, masyarakat terus meminta agar pihak penegak hukum dapat memberikan keadilan hukum dan ganjaran yang setimpal bagi pelaku tindak korupsi.

Lanjut Edo, masyarakat di Kota Sorong kemudian dibuat sedikit lega dengan tindakan tegas dan cepat Polres Sorong Kota, yang telah menetapkan tersangka dalam dugaan kasus penyalahgunaan honor guru senilai Rp 461 juta. “Kinerja Polres Sorong Kota ini patut kita beri apresiasi, karena dalam kurun waktu yang cukup cepat mereka dapat menetapkan tersangka, dalam kasus penyalahgunaan honor guru di Kota Sorong,” kata Edo.

Melihat cepatnya polisi dalam mengungkap dugaan kasus penyalahgunaan honor guru ini, Edo kemudian menyoroti dugaan kasus korupsi ATK senilai Rp 8 miliar di BPKAD Kota Sorong, yang sampai saat ini belum juga ditetapkan tersangkanya oleh pihak Kejaksaan Negeri Sorong.

“Kasus yang telah membuat kerugian negara dengan jumlah yang fantastis ini proses hukumnya sudah berjalan cukup lama, tapi kok sampai sekarang tersangkanya tidak pernah diumumkan oleh pihak kejaksaan. Ini ada apa? Kita warga Kota Sorong benar-benar menunggu ketegasan Kejaksaan Negeri Sorong,” tanya Edo yang ditemui di kediamannya, Jumat (20/8).

Edo juga mengaku bingung dengan langkah Kejaksaan Negeri Sorong yang belum juga menetapkan tersangka dalam dugaan kasus korupsi ATK senilai Rp 8 miliar, di BPKAD Kota Sorong. Padahal sambung Edo, rumor terkait sudah adanya nama-nama yang dikantongi sebagai tersangka, telah berhembus sangat kencang di tengah-tengah masyarakat.

“Kalau sudah ada yah ayo segera ditetapkan tersangkanya, kalaupun belum ada yah diumumkan juga, Kejaksaan Negeri Sorong jangan diam-diam saja. Mau tunggu sampai kapan lagi. Tolong berikan rasa keadilan dan kepastian hukum kepada kita. Saya sendiri sebagai masyarakat sangat menunggu perkembangan dugaan kasus korupsi ATK ini loh. Yakin saya pasti sangat banyak orang yang menunggu perkembangan kasus ini,” tukas Edo.*TTS

Tampilkan Lebih Banyak

Artikel Terkait

Back to top button

This will close in 10 seconds