Titirlolobi ; Tidak Paham Undang-Undang Pemilu, Ketua DPD PDIP Papua Barat Stop Bicara PAW
Kapabar – Menanggapi pemberitaan yang disampaikan Ketua DPD PDI-Perjuangan Provinsi Papua Barat Markus Waran di beberapa media, terkait PAW almarhum Jimmy Ijie, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Papua Optimis (LBH-GERIMIS) Papua Barat Yosep Titirlolobi angkat bicara. Yoseph menilai Ketua DPD PDIP Papua Barat tidak mempunyai Kontribusi dalam pemakaman almarhum Jimmy Ijie, sehingga tidak berhak mengeluarkan statement terkait pengganti Jimmy Ijie di DPR-RI.
Menurut Yoseph, Ketua DPD PDI-P Papua Barat itu justru harus banyak membaca aturan UU pemilu legislatif, sebelum berkomentar.
“Kayaknya dia harus baca aturan UU Pemilu Legislatif dulu, jangan menjadikan partai ini sebagai bahan tertawaan partai lain,” ujar Yoseph yang juga berprofesi sebagai pengacara di Papua Barat.
Menurut Yosep, pada tahun 2018 Partai PDIP sudah mendaftarkan 3 kandidat calon DPR-RI dan sudah disahkan dan di umumkan oleh KPU-RI, dimana terkait PAW, keluarga almarhum Jimmy Demianus Ijie menyerahkan sepenuhnya kepada DPP PDI-Perjuangan dibawah kepemimpinan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri.
“Yang perlu dipahami, soal PAW itu adalah kewenangan dari DPP bukan kewenangan DPD, jadi jangan bicara banyak,” kata Yoseph.
Mengenai Statement Ketua DPD PDI-P Papua Barat yang mengatakan bahwa pengganti Jimmy Demianus Ijie haruslah OAP dikatakan Yosep adalah hal sah-sah saja. Namun sambung Yoseph, statement tersebut terkesan sepihak tanpa kajian dan mengacu pada UU pemilu, mengingat Partai PDI Perjuangan menjadi besar karena nasionalismenya bukan sukuisme.
“PDI Perjuangan ini partai yang sangat menjunjung tinggi nasionalisme bukan sukuisme, jadi jangan mengarang tanpa melihat aturan,” tegas Yoseph.
Dijelaskan Yoseph, adapun penetapan calon terpilih bisa menggunakan dasar hukum Pasal 426 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam aturan ini dijelaskan tentang penetapan pergantian calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
“Pasal dan aturan bunyinya begini, apabila calon terpilih yang bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri, tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, atau DPRD kabupaten/kota, atau terbukti melakukan tindak pidana, atau melalukan pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan, yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” ucap Yoseph.
Sementara KPU dengan kewenangannya bisa juga menggunakan Pasal 242 Ayat (1) UU MD3, dalam menetapkan anggota DPR yang berhenti antar waktu sebagaimana dalam Pasal 239 ayat (1) dan Pasal 240 ayat (1), dimana anggota DPR digantikan oleh calon anggota DPR yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya atau dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama.
Artinya setelah Pendiri LBH Gerimis almarhum Jimmy Demianus Ijie meninggal, maka secara otomatis suara terbanyak kedua dalam hal ini penyanyi legendaris Harvey Benjamin Malaihollo, bisa menggantikan almarhum dengan perolehan suara terbanyak kedua sebesar 16.993. Lanjut Yoseph, ada juga suara terbanyak ketiga keterwakilan Perempuan Ida Novelina, SE dengan perolehan suara 5000. Artinya semua diserahkan kepada DPP yang punya kewenangan menentukan bukan DPD PDIP Papua Barat.
“Jadi di luar dari nama yang saya sebutkan di atas, tidak ada lagi yang bikin gerakan tambahan. Apabila dipaksakan, LBH Gerimis Siap mengambil langkah hukum,” tegasnya.
Yosep secara terbuka juga menyesalkan sikap Ketua DPD PDI-P yang tidak memberikan kontribusi dalam pemakaman Jimmy Ijie. “Waktu almarhum meninggal, kontribusinya dia dimana? Saat kuburan almarhum digali di Taman Makam Kasuari dan ditutup kembali dan dipindahkan dan dikuburkan di Taman Makam Bahagia belakang Taman Makam Pahlawan, yang bersangkutan juga diam,” sesal Yoseph.
Diakhir wawancaranya, Yoseph juga mengingatkan Ketua DPD PDI-P Papua Barat untuk turun dan konsolidasi ke kabupaten kota di Papua Barat, agar simpatisan anggota dan kader Banteng Moncong Putih bisa lebih kenal dengan yang bersangkutan.*TTS