Terkini

Rico Sia Dinilai Keliru Laporkan Gubenur Papua Barat Ke KPK

Kapabar – Yosep Titirlolobi selaku praktisi hukum dan Direktur LBH Gerimis Papua Barat menilai apa yang dilakukan Anggota DPR-RI Rico Sia, dalam hal ini melaporkan Gubenur Papua Barat, Dominggus Mandacan ke KPK adalah tindakan yang sangat keliru

Menurut Yosep, langkah-langkah yang diambil Rico Sia adalah hal yang keliru karena dalam kasus yang sedang panas tersebut. “Tidak ada unsur KKN disitu, lagian kerugian negara itu bukan disebabkan oleh person tetapi pemerintah sebelumnya. Karenanya saya merasa tidak ada unsur KKN disitu, kalaupun Rico Sia mau mengadukan ke KPK siapa terduganya? kalau gubenur tentu tidak mungkin,” ujar Yoseph.

“Ini produk negara loh, artinya yang memerintahkan perdamaian itu juga negara. Negara dalam hal ini Pemprov Papua Barat tentunya menyadari dan harus patuh kepada putusan itu. Sebagai praktisi hukum saya sekali lagu mengatakan tidak ada unsur tipikornya,” sambung Yoseph.

Yoseph juga menyayangkan minimnya pemahaman Rico Sia sebagai paublik figur. “Publik figur kok pemahamannya hanya sampai disitu? Masyarakat Papua Barat ini tau loh kalau gubenur dan Rico Sia satu partai. Saya takutnya ada udang dibalik batu dalam kasus ini, sesal Yoseph.

Yoseph secara terbuka juga mengakui adanya akta perdamaian atau akta van dading. Dimana jelas Yoseph, akta perdamaian memiliki kekuatan hukum sama seperti putusan pengadilan, yang telah berkekuatan hukum tetap dan tidak bisa diajukan banding maupun kasasi, mengingat akta perdamaian memiliki kekuatan eksekutorial.

“Meskipun demikian, perlu diingat kalau ada pengecualian di dalamnya yang memungkinkan suatu akta perdamaian bisa dituntut pembatalannya, apabila isinya bertentangan dengan undang-undang. Hal ini dapat dilihat dalam Yurisprudensi MA No. 454 K/Pdt/1991,” jelas Yoseph yang ditemui di ruang kerjanya, Rabu (26/5).

“Jadi menurut pandangan saya, Pemerintah Provinsi Papua Barat dalam hal ini Gubenur Papua barat tidak perlu cemas, karena Rico Sia akan menemui kesulitan apabila mengajukan sita eksekusi atas obyek sengketa yang sudah menjadi barang milik daerah. Hal ini juga sudah diatur dalam ketentuan UU No 1 Tahun 2004, tentang perbendaharaan negara yang menyatakan bahwa pihak manapun dilarang melakukan penyitaan terhadap uang atau surat berharga milik negara atau daerah, baik yang berada pada instansi pemerintah maupun pihak ketiga,” beberapa Yoseph.

Dijelaskan Yoseph, dengan adanya larangan peletakan sita atas aset pemerintah daerah yang menjadi sengketa, maka upaya pihak penggugat akan terhenti sampai dengan penetapan pemberian peringatan (aanmaning) kepada pihak pemerintah daerah. Lanjut Yoseph, setelah tenggang waktu penetapan pemberian peringatan terlampaui, tidak ada upaya lagi yang dapat dilakukan penggugat untuk menjalankan isi putusan, sehingga penggugat hanya dapat menunggu itikad baik dari pemerintah daerah dalam hal ini Gubernur Papua Barat.

Yoseph menambahkan, apabila penggugat dalam hal ini Rico Sia ingin melakukan upaya eksekusi, Pemerintah Provinsi Papua Barat bisa melakukan perlawanan terhadap upaya eksekusi.

“Contohnya begini, DPRD Provinsi Papua Barat atau Badan Keuangan Provinsi Papua Barat Bisa Melakukan Perlawanan sebagai pihak ke Tiga. Jadi bagi saya, akta perdamaian antara Rico Sia dan Gubenur Papua barat belum final,” tuntas Yoseph.*HMF

Tampilkan Lebih Banyak

Artikel Terkait

Back to top button

This will close in 10 seconds