Upah Karyawan Tidak Sesuai UMP, Disnaker Diminta “Perhatian” ke Double O
Kapabar – Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang lanjutan dugaan kasus penipuan penggelapan dengan terdakwa AA, yang berseteru dengan pihak Double O Kota Sorong. Dimana dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Sorong belum lama ini, pihak Double O diketahui membayar upah karyawannya dibawa standard Upah Minimum Provinsi Papua Barat, yakni Rp 3.134.600.
Kuasa Hukum AA, Yoseph Titirlolobi pun mengamini fakta persidangan tersebut dengan mengatakan sudah seharusnya Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Sorong, mendatangi dan menindak pihak Double O atas kecurangan yang selama ini mereka lakukan.
Menurut fakta dalam persidangan yang berlangsung beberapa waktu yang lalu jelas Yoseph, Double O hanya memberikan upah senilai Rp 2.800.000 perbulan. Bahkan lanjut Yoseph, kliennya pun menerima nilai yang sama tiap bulannya.
“Tiap bulannya klien saya memang menerima upah sampai di kisaran Rp 5 jutaan, tapi pokoknya hanya 2,8 loh, dan itu sudah diakui oleh Direktur Double O sendiri. Kalaupun sampai di Rp 5 juta itu sudah ditambah dengan istilahnya cekeran-cekeran dan lemburnya dia lah,” jelas Yoseph.
Parahnya lagi lanjut Yoseph, selama bekerja hampir 3 tahun di Double O, kliennya tidak pernah mendapatkan kontrak kerja. Jangankan mendapatkannya sambung Yoseph, kliennya bahkan tidak pernah melihat salinan kontrak kerja yang harusnya disediakan oleh pihak Double O.
“Kami sendiri melihat Double O ini sudah melanggar Undang – Undang Ketenagakerjaan, yang mana setiap kontrak kerja harus diberikan ketika sudah ada kesepakatan kerja antara pekerja dan pihak perusahaan. Dari apa yang terungkap di persidangan kemarin, bisa jadi semua karyawan di sana tidak mendapat kontrak kerja, yang mana dengan demikian mereka tidak bisa menuntut hak-hak mereka,” beber Yoseph.
Melihat pelanggaran-pelanggaran tadi, Yoseph meyakini bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan menyurat ke disnaker untuk kemudian mempresure dan memberikan teguran kepada Double O, terkait pemberian upah kerja yang tidak sesuai dengan UMP Papua Barat serta dibuatnya kontrak kerja.
Sementara itu, disinggung terkait berjalannya sidang dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang menjadikan kliennya sebagai terdakwa, Yoseph meyakini nominal Rp 104 juta yang diklaim Double O sebagai kerugian yang mereka alami belum dapat dibuktikan validasinya.
“Angka segitu kan muncul berdasarkan audit internal Double O, saya yakin tidak sampai segitu kalau yang audit pihak dari luar. Setaunya saya pemilik Double O ini juga kan sering minum disana, dan tagihannya dia sekali minum bisa sampai belasan juta. Dugaan saya kemudian muncul, tagihan ini dibebankan ke siapa? hal ini yang kemudian sempat membuat kami ribut di persidangan kemarin,” tuntas Yoseph.*HMF