Terkini

Terhitung 6 Mei 2021, Pelni Sorong Tiadakan Penjualan Tiket

Kapabar – Kepala PT Pelni Cabang Sorong Muhammad Lutfi Israr Sutan, mengatakan bahwa terhitung tanggal 6 Mei 2021, pihaknya tidak melakukan penjualan tiket lagi. Dimana menurut Lutfi, kebijakan tersebut mengacu pada surat edaran nomor 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik hari raya Idul Fitri tahun 1442 Hijriah dan upaya pengendalian penyebaran virus COVID-19.

Diakui Lutfi pada tanggal 6 Mei 2021 nanti ada 5 kapal yang memasuki Pelabuhan Sorong. Hanya saja kata dia, kapal itu nantinya hanya akan melayani jasa logistik saja. “Nanti juga ada 5 kapal perintis, dimana 2 diantaranya memiliki home base di Sorong, yaitu 42 dan 75. Tapi kembali lagi, kapal perintis ini hanya boleh mengangkut logistik,” kata Lutfi sembari menambahkan Pelni akan kembali menjual tiket di tanggal 17 Mei 2021.

“Sesuai dengan koordinasi kita dengan tim gusti COVID-19 kota sorong dan unsur-unsur terkait, kapal perintis tidak diizinkan untuk mengangkut penumpang. Memang kami sudah menyurat ke Tim Satgas Kota Sorong, dan sudah ada balasannya, yang mana mereka tidak mengizinkan kapal perintis untuk mengangkut penumpang. Saat ini kami juga sedang menunggu surat edaran dari satgas Covid-19 provinsi, terkait kebijakan itu,” sambung Lutfi di ruang kerjanya, Senin (26/4).

Di katakan Lutfi pula, mengenai surat edaran nomor 13 tahun 2021, pihak Pelni atas arahan dari pusat diminta untuk melakukan pengetatan terhadap mereka yang telah mudik lebih awal, atau yang surat adendumnya tanggal 22 April 2021.

“Jadi memang dari PT Pelni Sorong, yang dari tanggal 22 dan 25 itu ada beberapa kapal. Cuma untuk di Pelabuhan Sorong sendiri animo dari pemudik nya masih normal-normal saja. Tentu saja kami tetap menerapkan protokol kesehatan dimana kapal hanya boleh menampung 50 sampai 75 persen,” jelasnya.

Diakui Lutfi juga bahwa sejak tanggal 22 April 2021 kemarin pihaknya sudah tidak melakukan penjualan secara online lagi. “Untuk saat ini kita tidak melakukan penjualan tiket secara online lagi, melainkan pembeli harus mendatangi loket-loket yang tersedia di PT Pelni, sesuai dengan surat edaran nomor 13 tadi,” tuntas Lutfi.*HMF

Tampilkan Lebih Banyak

Artikel Terkait

Back to top button

This will close in 10 seconds