Terkini

Staf Ahli Anggota DPR RI Bantah Statement Abdullah Gazam

Kapabar – Menyikapi statement Abdullah Gazam (AG) selaku ketua DPW PKB Papua Barat, yang mengatakan tenaga pendamping di Papua Barat adalah kelompok yang paling menderita karena kesejahteraannya dikesampingkan, Staf Ahli Anggota DPR RI Jimmy Ijie, Yoseph Titirlolobi mengatakan keterangan yang diberikan oleh sosok yang juga menjabat sebagai anggota DPR Provinsi Papua Barat itu tidak benar adanya.

Yoseph yang ditemui di ruang kerjanya, Kamis (18/3) menyayangkan sikap Gazam yang berani memberikan statement ke awak media, dengan acuan dan keterangan dari video yang ternyata sudah dipotong-potong. Padahal menurut Yoseph, dalam video fullnya, Jimmy Ijie juga menyuarakan agar tenaga pendamping itu dinaikkan.

“Kan ada itu video yang durasinya 10 menit, 15 menit, 20 menit, dan saya rasa yang bersangkutan menonton video yang sudah dipotong-potong. Kenapa saya katakan demikian, karena dalam video versi fullnya, Jimmy Ijie juga menyuarakan agar anggaran tenaga pendamping dinaikkan. Tidak hanya itu, banyak sudah permintaan pendamping yang disuarakan Jimmy Ijie, contohnya tol laut di Kokas, belum lagi agenda yang sedang diupayakan Jimmy di tahun 2021, seperti jalan di Kebar, pelebaran bandara, jembatan gantung yang kemungkinan akan di bangun di Maybrat, Sorong Selatan, atau di Tambrauw, belum lagi BSPS dan bantuan rumah,” jelas Yoseph sembari mempertanyakan maksud dan kepentingan Gazam, yang menurutnya hanya bertujuan untuk pencitraan diri.

Dalam wawancaranya, Yoseph juga membeberkan syarat untuk menjadi pendamping yang harus terlebih dahulu masuk sebagai anggota dari partai tertentu. Diyakini Yoseph, fakta tersebut tentunya sudah tidak menjadi rahasia umum lagi.

“Kenapa saya tau, orang-orang di kantor saya sini banyak yang pernah ditawari sebagai pendamping. Tapi akhirnya mereka menolak dan memiliki menjadi advokat, karena untuk menjadi pendamping harus masuk di partai politik tertentu dulu. Memang tidak semua, tapi yang identik dengan pendamping pasti diarahkan menjadi anggota dari partai tertentu, dan itu terjadi di Raja Ampat,” beber Yoseph.

Yoseph juga mengingatkan, Jimmy Ijie yang duduk di Komisi V DPR RI, punya akses untuk berhubungan langsung dengan Kementrian Desa. Dimana sambung Yoseph, Jimmy pastinya punya kewenangan penuh untuk membawa aspirasinya ke Menteri Desa. “Kalau mereka mau bersuara melalui Abdullah Gazam yang duduk di DPR Provinsi Papua Barat, kapan mau terealisasi, apakah dia mampu? Jangan mentang-mentang satu partai jadi mau merasa penting dan seenaknya. Ingat menteri itu semua partai punya, semua masyarakat Indonesia punya, jadi jangan seenaknya mengeluarkan statement kalau menteri dari partai PKB, itu tidak boleh,” sesal Yoseph.

Dikatakan Yoseph pula, kalaupun Gazam dari awal keberatan dengan apa yang ada di dalam video itu, yang bersangkutan harusnya mau berkomunikasi dan mendiskusikannya dengan Jimmy Ijie, bukannya mengeluarkan statment yang sangat menunjukan kalau dia sedang pencitraan.

“Jimmy baru buang statement begitu saja sudah ada yang kebakaran jenggot dan langsung muncul, jadi bisa kelihatan siapa yang bermain disini dan seakan-akan pendamping ini adalah dari partai kalian, kan begitu? Jadi bisa saya katakan yang saudara Gazam sampaikan ini adalah upaya pencitraan yang berlebihan, supaya apa? supaya orang bilang wow begitu? tolonglah hargai senior-senior cipayung yang ada,” tuntas Yoseph.

Sebelumnya, Gazam menanggapi pernyataan Jimmy Ijie dalam rapat kerja komisi V DPR RI dengan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) RI, yang mengatakan tenaga pendamping di Papua Barat adalah kelompok yang paling makmur, karena bekerja sama dengan aparat kampung untuk mengatur pelaporan pertanggungjawaban dana kampung.

Gazam dalam tanggapannya mengatakan, sebelum menjadi anggota DPR Papua Barat, dirinya pernah menjadi tenaga pendamping di program Kementerian PDTT. Oleh karena itu, Gazam merasakan betul betapa menderitanya sebagai pendamping terutama mereka yang berada di kampung-kampung.

Melihat menderitanya orang-orang yang bertugas sebagai pendamping, Gazam mengatakan dalam beberapa kesempatan ia bersama Menteri PDTT, berupaya meyakinkan menteri bahwa harus ada pengecualian untuk Papua dan Papua Barat, terlebih khusus soal kesejahteraan tenaga pendamping, dalam hal ini honor dan tambahan operasional lainnya. Hal tersebut dirasa Gazam perlu disuarakan mengingat tanah Papua yang begitu luas dengan letak geografis yang begitu berat, tidak sebanding dengan tugas dan tanggung jawab yang di bebankan negara kepada para pendamping.

Disebutkan Gazam juga, honor plus operasional dan asuransi yang Pendamping Lokal Desa (PLD) terima hanya berkisar sekitar Rp. 2.675.000, sesuai acuan regulasi yang diatur dalam SK Menteri Desa, PDTT RI Nomor 29 Tahun 2020. Jumlah tersebut dirasa Gazam tidaklah masuk akal, dimana uang dengan nilai begitu hanya akan habis untuk operasional dan transportasi saja.*HMF

Tampilkan Lebih Banyak

Artikel Terkait

Back to top button

This will close in 10 seconds