
Kapabar – Narkotika golongan 1 jenis ganja seberat 6,5 Kg yang diselundupkan ke Kota Sorong, Provinsi Papua Barat, melalui KM. Cirimai, berhasil digagalkan Tim Brantas BNNP-PB, tanggal 6 Maret 2021.
Bersama para penyidik BNNP-PB, Koordinator Bidang Brantas BNNP-PB, Ipda Ahmad Arsyad, dengan sigap langsung melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap para pelaku.
YT (27 tahun) dan RA (31 tahun) adalah dua pemuda yang diamankan Tim Brantas BNNP-PB atas dugaan kepemilikan ganja, produk lokal Papua tersebut. YT dan RA ditangkap saat KM. Cirimai dari Jayapura tujuan Sorong, bersandar di Pelabuhan Manokwari, tanggal, 6 Maret 2021, sore.
Ketika melakukan penggeledahan, Tim Brantas BNNP-PB menemukan 1 tas berwarna hitam yang berisi ganja. Ganja itu dikemas dalam plastik bening ukuran besar yakni 19 bungkus ukuran kecil dan 7 bungkus ukuran besar. Dari tangan kedua tersangka juga disita 3 handphone, 1 tas belanja biru, 1 tas punggung ungu dan 2 tiket perjalanan KM. Cirimai.
Dari pengakuan kedua tersangka, ganja tersebut dititipkan oleh pria inisial, F, di Jayapura untuk diberikan kepada orang tak dikenal di Kota Sorong.
YT dan RA, dikenakan Pasal 111 ayat (1) dan (2) subsider Pasal 131 KUHP UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.*HBN