DAP Wilayah III Doberay Sikapi Langkah MRPB
Kapabar – Koordinator Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Dewan Adat Papua (DAP) Wilayah III Doberay, Yan Christian Warinussy, SH, menyikapi langkah Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) yang telah mengundang, Ketua DAP Wilayah III Doberay, Finsen Mayor dalam rangka menyikapi keberadaan dualisme kepemimpinan di tubuh DAP Wilayah III Doberay.
Pasalnya, dalam surat yang dilayangkan MRPB lewat suratnya nomor : 005/138/MRPB/III/2021, tanggal 04 Maret 2021, yang ditanda tangani Ketua MRPB, Maxi Ahoren, SE, disebutkan bahwa dualisme kepemimpinan DAP Wilayah III Doberay, telah menimbulkan kegaduhan dan polemik di masyarakat, khususnya Masyarakat Adat Doberay di Provinsi Papua Barat.
“Yang menjadi pertanyaan dari kami, DAP Wilayah III Doberay, bentuk kegaduhan dan polemik seperti apa dengan indikator-indikator yang jelas perlu dikemukakan dengan data riil oleh MRPB. Lalu siapakah yang menunjuk atau mengusulkan agar MRPB khususnya Kelompok Kerja (Pokja) Adatnya melakukan mediasi dimaksud?, Saya kira sangat baik MRPB membaca dan menyimak dengan baik statuta dan pedoman dasar DAP,” terang Warinussy.
Lanjutnya, untuk diketahui sekaligus menjadi catatan bahwa dalam proses penyelenggaraan Konferensi Besar Masyarakat Adat Papua (KBMAP) Wilayah III Doberay di Sorong, yang memilih dan mengangkat Paul Finsen Mayor sebagai Ketua DAP Wilayah III Doberay. Di dalam statuta dan pedoman dasar DAP, sesungguhnya tidak ada sebutan atau istilah pelaksana tugas Ketua atau pelaksana tugas Sekretaris DAP.
Sehingga hal ini menurutnya perlu diluruskan, dimana MRPB itu dibentuk dengan dasar hukum UU No.21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. Sedangkan lanjutnya, DAP itu dibentuk atas dasar aspirasi politik rakyat Papua sebagaimana tertuang di dalam Manifesto Perlindungan Hak-hak Dasar Rakyat Papua Tahun 2000.
“Dengan demikian menjadi jelas bahwa MRPB sama sekali tidak berwenang memediasi soal yang disebut dualisme kepengurusan DAP di Wilayah III. Karena yang terpenting rakyat dan pemerintah daerah Kabupaten Manokwari apakah pernah mempersoalkan tugas dan pelayanan DAP kepada MRPB? Sejauh saya memandang bahwa dalam faktanya, DAP Wilayah III Doberay yang sesuai statuta DAP yaitu Mananwir Paul Finsen Mayor, karena terpilih secara resmi dan sah dalam Konperensi Besar Masyarakat Adat Papua (DAP) di Sorong Tahun 2015 yang lalu,” kata Yan.
Dalam perkembangannya sejak tahun 2020 lalu, DAP Wilayah III Doberay telah membentuk lembaga peradilan adat yang bertugas sebagai lembaga perdamaian adat untuk menyelesaikan berbagai kasus sengketa adat Papua. Bahkan akibat kerjanya maka DAP Wilayah III Doberay telah diberi 1 (satu) unit mobil untuk menjalankan aktifitasnya serta juga diberi 3 (tiga) unit komputer perorangan, infocus projector dan laptop.*HBN