Terkini

Muhammad Nur Umlati Kembali Praperadilankan Kejati Papua Barat

Kapabar – Sidang perdana praperadilan yang diajukan pemohon Muhammad Nur Umlati dengan agenda pembacaan gugatan praperadilan, harus tertunda setelah pihak termohon, dalam hal ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat tidak hadir dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Sorong, Rabu (24/2).

Kuasa Hukum Pemohon Praperadilan, Benediktus Jombang, mengatakan bahwa pihaknya tidak tahu apa alasan ketidakhadiran pihak tergugat. Padahal menurut, sidang praperadilan tersebut harusnya berlangsung dalam waktu yang cepat. Meskipun demikian Jombang mengapresiasi putusan Majelis Hakim Praperadilan, Vabianes Stuart Wattimena yang tetap akan melanjutkan persidangan pada pemeriksaan alat bukti.

Terkait penetapan Nur sebagai tersangka, Jombang menilai Kejati Papua Barat terlalu cepat menetapkan kliennya sebagai tersangka. Bagian menurut Jombang, saat menjalani pemeriksaan, kliennya tidak didampingi oleh pengacara pribadi, melainkan pengacara penunjukkan dari Kejati Papua Barat.

“Yang saya bingung pada tanggal 15 Februari kemarin, klien saya diperiksa sebagai saksi dan dihari yang sama langsung ditetapkan sebagai tersangka. Parahnya klien kami tidak didampingi oleh pengacaranya sendiri, padahal ini kan perkara luar biasa, bukan pengacara biasa. Yang ada klien kami justru didampingi oleh pengacara yang ditunjuk oleh Kejati Papua Barat,” beber Jombang.

Berkaitan dengan hasil audit yang dipermasalahkan pihak Kejati jelas Jombang lagi, hal tersebut merupakan kewenangan BPK bukan BPKP, sesuai dengan UUD 1945 dan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.

Jombang juga mengatakan, alasan pihaknya mengajukan permohonan praperadilan, karena pihaknya menilai penangkapan dan penahanan atas nama Muhammad Nur Umlati, adalah hal yang tidak sah.

“Kami selaku tim kuasa hukum pemohon praperadilan meminta kepada Kejati Papua Barat agar melepaskan klien kami dari tahanan. Selaku kuasa hukum pemohon praperadilan kami telah mengajukan surat penangguhan penahanan, yang nantinya akan dipertimbangkan oleh Kejati Papua Barat untuk mendapatkan status penahanan rumah atau kota,” jelasnya.

Sementara itu, Benry Napitupulu yang juga merupakan tim kuasa hukum Nur Umlati menduga perkara tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102, yang menyatakan apabila praperadilan diajukan, akan tetapi sudah diputuskan otomatis akan gugur perkaranya. Sambung Benry, tapi tetap berjalan sampai sidang tipikor dibuka untuk umum, disitulah gugur praperadilan.

“Jika menurut pendapat hakim praperadilan pihak termohon tidak hadir, berarti mereka tidak menggunakan haknya untuk menyampaikan jawaban atas gugatan praperadilan. Karena tidak menggunakan haknya, selaku pemohon kami akan menggunakan hak untuk mengajukan bukti surat pada sidang lanjutan Kamis besok,” sambung Benry.

Sebelumnya, Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Raja Ampat, Muhammad Nur Umlati, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Septic Tank di Kabupaten Raja Ampat. Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Raja Ampat itu dijadikan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Papua Barat, sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Nomor Prin- 01/R.2/Fd.1/6/2020 tanggal 9 Juni 2020,dan setelah menjalani pemeriksaan kurang lebih 9 jam serta dicecar dengan 50 pertanyaan, di Kantor Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Senin (15/2/2021).

Kajati Papua Barat Dr. W. Lingitubun didampingi Wakajati Papua Barat Witono, SH., MHum dan Aspidsus Kejati Papua Barat, Syafiruddin, SH., MH, saat melaksanakan siaran pers terkait penetapan dan penahanan tersangka tipikor di Aula Kejati Papua Barat Manokwari, 15 Februari 2021, menyatakan, Muhammad Nur Umlati, secara resmi dijadikan tersangka dalam kasus yang dimaksud.

Muhammad Nur Umlati merupakan PPK DPU Kabupaten Raja Ampat, yang melaksanakan pekerjaan pembangunan Septic Tank Individual di Kabupaten Raja Ampat, Tahun Anggaran 2018 dengan nilai anggaran sebesar Rp. 7.062.287.000,- yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) APBD Kab. Raja Ampat.

Pelaksanaan pekerjaan itu, dikerjakan oleh PT. Arga Papua Jaya dengan melibatkan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM). Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara senilai Rp. 4.112.640.278,61 sebagaimana diatur dalam primer pasal 2 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.*HMF

Tampilkan Lebih Banyak

Artikel Terkait

Back to top button

This will close in 10 seconds