SorotanTerkini

Yan Komentari Gugatan Pasangan Calon Bupati Manokwari Selatan

Kapabar – Kuasa Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Manokwari Selatan, Markus Waran, ST, M.Si dan Wempie Welly Rengkung, SE, M.Si, Yan Cristian Warinussy, SH, menyatakan kliennya adalah pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang sah terpilih, dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Manokwari Selatan tahun 2020.

Hal itu menurut Yan, didasarkan pada Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari Selatan Nomor : 487/HK.03.1-Kpt/9211/KPU-Kab/XII/Tahun 2020, tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara dan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manokwari Selatan Tahun 2020 Tanggal 16 Desember 2020.

Dengan demikian kata Yan, pihaknya telah mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, untuk diterima sebagai pihak terkait dalam perkara sengketa Penghitungan Hasil Pemilu (PHP) Bupati-Wakil Bupati Nomor : 42/PHP.BUP-XIX/2021.

“Selanjutnya pada sidang pendahuluan hari Kamis, (28/1) di lantai 4, Gedung II MK dalam sidang panel 2 yang dipimpin hakim MK Asnawi, menerima permohonan kami. Berikutnya, kami bersama klien akan menyiapkan keterangan untuk disampaikan pada sidang Jum’at, (5/2) mendatang,” jelas Yan.

Pihaknya lanjut Yan, juga telah membaca keseluruhan isi permohonan saudara Seblum Mandacan dan Imam Syafi’i, yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, Habel Rumbiak dan Ivan Robert Kairupan. Di dalam Peraturan MK Nomor : 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur,  Bupati, dan Walikota (PMK 6/2020) telah disebutkan dengan jelas pihak-pihak yang disebut sebagai pemohon.

Kendatipun dalam faktanya sambung Yan,  Seblum Mandacan dan Imam Syafi’i sudah 3 (tiga) kali mendaftar pada tanggal 6 September 2020, 13 September 2020 dan 12 Oktober 2020. Namun sepanjang itu menurut Yan, permohonan yang bersangkutan tidak diterima pendaftarannya, karena alasan hukum yang diketahui oleh KPU Kabupaten Manokwari Selatan sebagai termohon.

Sehingga dari fakta hukum tersebut menurut Yan, sesungguhnya Seblum Mandacan dan Imam Syafi’i tidak memiliki legal standing dalam sengketa di MK ini. Apalagi lanjut Yan, jika mereka mengajukan permohonan agar MK membatalkan Keputusan KPU Manokwari Selatan Nomor : 487/HK.03.1-Kpt/9211/KPU-Kab/XII/Tahun 2020, tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara dan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Manokwari Selatan Tahun 2020 Tanggal 16 Desember 2020. Hal ini ditambahkan Yan, akan menjadi fokus perhatian pihaknya dalam memberi keterangan di sidang MK Jum’at, (5/2) mendatang.*HBN

Tampilkan Lebih Banyak

Artikel Terkait

Back to top button

This will close in 10 seconds