SorotanTerkini

Kajari Sorong Sebut Pihaknya Masih Selidiki “Cuitan” Petrus Nauw

Kapabar – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sorong, Muttaqin Harahap mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap “cuitan” mantan anggota DPRD Kota Sorong Petrus Nauw, terkait adanya dugaan penyelewengan dana realisasi belanja barang dan jasa ATK di BPKAD Kota Sorong, sejumlah Rp 8 miliar yang berasal dari APBD induk dan perubahan tahun 2017.

“Masih dalam proses penyelidikan, sambil prosesnya berjalan kita hanya bisa memberitahukan sebatas umum saja dulu, toh objeknya semua sudah tau. Kalau terkait dulu pernah ada laporannya tapi belum ditindak lanjuti, kita tidak tau juga keadaan dulu seperti apa,” kata kajari yang ditemui di ruang kerjanya, Rabu (20/1).

Lanjut kajari, cuitan dari Petrus sebelumnya, merupakan satu dari sekian banyak laporan yang telah pihaknya terima. “Seperti yang saya bilang tadi tidak bisa terlalu dini, kita cari barang bukti dan telaah dulu semuanya, termasuk jika adanya kerugian negara dan indikasi melawan hukum. Dari situ baru kita bisa kita simpulkan, apakah dugaan ini layak tidak statusnya naik ke tingkat penyidikan,” jelas kajari.

Disinggung oleh awak media soal masih akan diundangnya Hanock Talla dan Petrus Nauw yang menurut kajari masih dalam kepentingan silaturahmi dan berbincang-bincang, orang nomor satu di Kejari Sorong itu mengiyakannya. “Masih-masih, tapi mungkin gak lama lagi lah yah bisa disimpulkan,” singkat kajari sembari mengaku butuh waktu dan tidak mudah dalam menetapkan status tersangka kepada seseorang.

Kajari menambahkan bahwa pihaknya masih akan mengundang beberapa pejabat untuk bersilaturahmi, terkait cuitan Petrus Nauw tersebut.

“Kalau kita rasa perlu yah akan kita undang, kalau tidak yah yang sekarang saja sudah cukup,” tuntasnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sorong, Hanock Talla dan Petrus Nauw diundang untuk bertamau ke Kejaksaan Negeri Sorong. Dimana tercatat, Hanock sudah dua kali “bertamu” ke Kejaksaan Negeri Sorong dengan waktu rata-rata kunjungan selama 8 jam.

Namun terkait dua kali kunjungannya ke Kejaksaan Negeri Sorong, Hanock memilih bungkam dan enggan memberikan keterangan awak media yang telah setia menunggunya hingga malam menjelang.

Berbeda dengan Hanock, Petrus yang ditemui usai keluar dari ruangan pidsus mengatakan, dirinya dipanggil sebagai saksi atas dugaan penyalahgunaan APBD tahun 2017.

Dikatakan Petrus, selama menjadi anggota DPR tahun 2014-2019 dirinya Berada di posisi badan anggaran. Karenanya jelas Petrus, dirinya dipanggil Kejaksaan Negeri Sorong untuk memberikan keterangan terkait dana realisasi belanja barang dan jasa ATK di BPKAD, sejumlah Rp 8 miliar yang berasal dari APBD induk dan perubahan.

“APBD induk saat itu nilainya kecil, sementara APBD perubahan jumlahnya besar, mendekati keterangan dari BPKAD yang mengatakan ada perbandingan 208,74 persen antara kedua jenis APBD tadi. Sementara seharusnya, yang besar itu seharusnya APBD induk bukan APBD perubahan. Dari sini saya bisa lihat ada niat-niat yang tidak sesuai dengan aturan dan kewenangan,” jelas Petrus.

Bahkan menurut Petrus, saat penggunaan APBD tersebut, pihaknya sebagai badan anggaran tidak diminta persetujuan.

“Ini ada surat dari wali kota nomor 900 tahun 2017 dan ini surat dari pimpinan dewan. Dalam suratnya wali kota meminta persetujuan pimpinan dewan yang kemudian juga dibalas dengan pimpinan dewan dengan menggunakan surat. Tetapi yang penting diketahui disini bahwa saat itu mekanisme dewan tidak jalan, dimana tidak ada surat dari badan anggaran yang seharusnya dirapatkan dan mendapat persetujuan sebelumnya. Itupun harus ada berita acara, notulen rapat, dan daftar hadir anggota dewan bagian badan anggaran, paling tidak 50+1. Tapi hal-hal yang saya sebutkan tadi tidak ada di dalam surat yang ditanda tangani oleh Petronela Kambuaya sebagai Ketua Dewan dan Denny Mamusung, berarti surat ini bisa dikatakan bukan berasal dari lembaga,” beber dia.*HMF

Tampilkan Lebih Banyak

Artikel Terkait

Back to top button