HukrimSorotan

Kejati Papua Barat Tangkap Buronan Tipikor

Kapabar – Buronan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan rumpon laut pada Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Manokwari TA. 2014, Rendy Firmansyah Yembise Rahakbauw, berhasil diamankan oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat, Rabu (13/1/2021).

Rendy ditangkap oleh Asisten Intelijen Kejati Papua Barat Rudy Hartono, SH., MH, dan rekanya, setelah melakukan penelusuran selama kurang lebih seminggu lamanya dan berhasil menemukan terpidana di rumahnya di Reremi, Distrik Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat.

Dalam penangkapan yang berlangsung pukul 17.00 WIT itu, Kejati Papua Barat dibantu anggota Brimob Polda Papua Barat.

Setelah tertangkap, Rendy kemudian menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Divari Medical Centre Manokwari. Setelah didinyatakan sehat oleh pihak rumah sakit, Rendy kemudian dijebloskan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Manokwari, untuk menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, dan hukuman tambahan pidana penjara selama 6 bulan, dengan catatan.

Rendy sendiri merupakan salah satu Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Kejaksaan Negeri Manokwari. Dimana berdasarkan surat putusan pengadilan tindak pidana korupsi tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor : 25/Pid.Sus-TPK/2017/PT JAP tanggal 11 Desember 2017, terpidana Rendy terbukti melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasipenkum Kejati Papua Barat, Billy Waisan melalui press releasenya beberapa waktu lalu menerangkan, Rendy bersama-sama dengan Harton Malvinas Tapilatu selaku Direktur CV. Talitakum dan Fredy Senga, S.Hut (masing-masing dalam berkas perkara terpisah), pada tanggal 16 Juli 2014 sampai dengan 09 Oktober 2014, bertempat di Kantor Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat, telah melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara.

Atas tindakan tersebut, Rendy bersama dengan Harton Malvinas Tapilatu dan Fredy Senga, S.Hut, diketahui telah mengakibatkan kerugian negara senilai Rp. 136.090.900, sebagaimana Hasil Audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Papua Barat Nomor : SR-511/PW.27/5/2015, tanggal 23 Desember 2015 mengenai audit dalam rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKPN), atas dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pengadaan 1 unit rumpon laut pada dinas perikanan dan Kelautan kabupaten manokwari TA. 2014.*HBN

Tampilkan Lebih Banyak

Artikel Terkait

Back to top button

This will close in 10 seconds