Kapabar – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengambangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, SH, merasa heran dengan sikap Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo, yang sangat ambisius dan mengabaikan suara rakyat Papua hingga memasukkan rancangan undang undang otonomi khusus, bagi Provinsi Papua dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2021 ini.
Rencana perubahan UU Otsus Papua yang dilakukan atas prakarsa pemerintah Jakarta ini, dinilai Yan sudah mengabaikan amanat Pasal 77 dan Pasal 78 UU No.21 Tahun 2001, Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. Yan menjelaskan, pasal tersebut menekankan keterlibatan rakyat Papua dan prosedur perubahannya didorong melalui Majelis Rakyat Papua (MRP), dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua serta Papua Barat, yang saat ini telah dihiraukan oleh Pemerintah Pusat.
Pemerintah pusat juga dinilai telah mengabaikan amanat pasal 78 UU Otsus, yang mengamanatkan perlunya dilakukan evaluasi terhadap isi undang-undang ini. Rancangan undang undang Otsus ini lebih banyak bertitik tumpu pada isi pasal 34, mengenai sumber-sumber penerimaan dan sumber-sumber pendapatan asli daerah serta dana perimbangan. Dengan begitu dapat diduga kuat bahwa perubahan yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia lebih bertumpu pada menyediakan dana bagi pembangunan.
Dilanjutkan Yan, perubahan yang terjadi juga terkait pemekaran daerah provinsi di Tanah Papua dan perubahan pasal 76 menjadi 3 ayat yang menekankan pada adanya inisiatif pemekaran daerah, bukan datang semata-mata karena kebutuhan rakyat Papua, melainkan bisa terjadi atas inisiatif pemerintah pusat, dengan alasan percepatan pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat.
Karenanya Yan merasa, perubahan UU Otsus Papua tersebut sama sekali tidak menyentuh perubahan pada aspek-aspek yang menyangkut kebutuhan rakyat Papua, termasuk soal pelayanan kesehatan, pendidikan, pengembangan ekonomi rakyat, penguatan dan perlindungan adat maupun penegakkan hukum dan hak asasi manusia.
Inilah yang dirasa Yan harus disikapi dengan bijak dan seyogyanya dapat didialogkan oleh pemerintah pusat dan daerah di Provinsi Papua dan Papua Barat, dengan melibatkan rakyat Papua demi mencari solusi yang damai dan aman.*HBN