LP3BH Pertanyakan Proses Lidik LP2L PBTV di Polda Papua Barat
Kapabar – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, SH, kembali mempertanyakan proses penyelidikan laporan aset dari Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LP2L) Papua Barat Televisi (PBTV), yang telah ditangani penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit.Reskrimsus) Polda Papua Barat.
Sejauh yang pihaknya tahu kata Yan, penyidik Polda Papua Barat telah memanggil dan meminta keterangan dari sejumlah pihak. Sehingga menurut Yang, tentu penyidik Polda Papua Barat telah diperoleh informasi penting untuk menindak-lanjuti proses pemeriksaan kasus LP2L PBTV, yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 10 Tahun 2013.
Dikatakannya lagi, LP2L PBTV sendiri ternyata telah dinonaktifkan sementara berdasarkan Surat Komisi Penyiaran Independen Daerah (KPID) Papua Barat Nomor : 33/K/KPID-PB/VII/2014, untuk melengkapi dokumen ijin prinsip dan ijin penyelenggara penyiaran.
Dalam konteks pengelolaannya, LP2L PBTV yang tadinya berada di bawah Biro Humas dan Protokol Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Papua Barat, telah berubah dengan adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor : 56 Tahun 2019, dimana penanggung jawab atas kegiatan LP2L PBTV, kepada Dinas Informasi dan Komunikasi PB sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis.
Sayangnya, meskipun telah berubah nomenklatur penanggung jawab dari LP2L PBTV, pengelolaan dana kegiatannya masih berada di bawah Biro Humas dan Protokol Provinsi PB. Bahkan sampai diresmimannya studio TVRI Papua Barat jelang akhir tahun 2020 yang lalu, segenap pengelolaan dana kegiatan terkait LP2L PBTV masih berada dan dikendalikan di bawah Biro Administrasi Pimpinan Setda Papua Barat, yang seharusnya tidak mengurusi hal tersebut lagi.
“Yang jadi pertanyaannya sekarang, bagaimana dengan penggunaan dana sejumlah 9 miliar rupiah yang telah ditetapkan dan dikeluarkan dari DPA Perubahan Biro Humas dan Protokol Setda Papua Barat, yang ditujukan untuk masa percobaan LP2L PBTV. Saya mendorong Kapolda PB melalui para penyidik Dit.Reskrimsusnya untuk menelusuri kemana saja mengalirnya dana 9 miliar tersebut dan penggunaannya untuk apa saja,” tanya Yan.
“Mengapa nomenklaturnya sejak tahun 2019 telah berubah juga berubah? tapi dana tersebut malah masih dikelola oleh biro lain, yang bukan merupakan instansi teknis yang membidangi urusan terkait kegiatan LP2L PBTV. Kenapa pula segenap kegiatan mengenai pengalihan aset LP2L PBTV masih diatur oleh orang-orang pada Biro Administrasi Pimpinan Setda Papua Barat? Kenapa tidak diserahkan kepada Bagian Humas Dinas Komunikasi dan Informasi Pemerintah Provinsi Papua Barat,” cecar Yang.
Menurut Yang, jika pertanyaan-pertanyaan yang ia lontarkan tadi bisa terjawab, maka dugaan penyalahgunaan dana 9 Milyar tersebut dapat terungkap sedikit demi sedikit.*HBN