HukrimSorotan

Kajati Papua Barat Diingatkan Soal Dugaan Tipikor Pembangunan Septic Tank

Kabapar – Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat dan jajarannya diingatkan oleh Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan C. Warinussy, SH, untuk tepati janji menetapkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Raja Ampat, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan 223 unit septic tank individual tahun 2018 senilai Rp. 7.062 Miliar rupiah.

Menurut Yan, statement tersebut dikeluarkan oleh Kajati Papua Barat oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat, Syafiruddin melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Papua Barat pada 20/12/2020 lalu kepada para awak media di Manokwari, Papua Barat.

“Waktu itu mereka mengatakan bahwa semua proses sudah selesai dan tinggal menetapkan tersangka saja, apalagi orangnya menurut dia waktu itusudah ada. Maka kini tinggal ditetapkan saja sesuai amanat UU No.8 Tahun 1981, Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” jelas Yan mengutip pernyataan Kasipenkum Kejati Papua Barat.

Anggaran proyek pengadaan septik tank individual itu sendiri sebelumnya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) APBD Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2018. Dimana sebenarnya, anggaran itu seharusnya dipergunakan untuk pembangunan septik tank sebanyak 223 unit, untuk masyarakat di 3 lokasi berbeda di Kabupaten Raja Ampat, yaitu Kota Waisai sebanyak 100 unit, Waigeo Selatan sebanyak 50 unit, dan Misool Timur sebanyak 73 unit.

Meskipun uang pengadaan septik tank saat itu sudah cair 100 persen, atau sekitar Rp 7.062 miliar, pada kenyataannya masih banyak masyarakat di Kabupaten Raja Ampat yang tidak mendapatkan tangki septic tank. Bahkan banyak juga yang menerima tangki saptic tank, namun tidak terpasang sebagaimana mestinya.

Bahkan menurut hasil audit investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Papua Barat, terdalat kerugian negara hingga Rp 4.112 akibat terbengkalainya proyek tersebut.*HBN

Tampilkan Lebih Banyak

Artikel Terkait

Back to top button