Dimenangkan Pengadilan Negeri Sorong, Gereja Kristus Gembala Sah Sebagai Pemilik 2 Objek Tanah

Kapabar – Gereja Tabernakel Tubuh Kristus (GTTK) Kristus Gembala Sorong menegaskan bahwa mereka telah memenangkan sengketa lahan tempat bangunan peribadatan mereka berdiri, sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Sorong Nomor ; 44/Pdt.G/2022/PN.Son. yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Tidak hanya itu pihak pengadilan juga memenangkan Gereja Kristus Gembala sebagai pemilik dari lahan tempat berdirinya sekolah Yayasan Bukti Tabor atau yang lebih dikenal dengan nama Moria, di Jalan Basuki Rahmat Kilometer 10,5 Kota Sorong.
Dengan adanya putusan pengadilan itu, Gereja Kristus Gembala juga membantah kabar yang mengatakan bahwa tanah tempat gereja mereka berdiri sedang bermasalah. Jemaat dan Masyarakat Kota Sorong pun diimbau untuk tidak takut dan ragu untuk beribadah di Gereja Kristus Gembala.
Yulius Lalaar selaku penasehat hukum dari Pdt Paulus Sumarno dan Gereja Kristus Gembala mengatakan, masalah sengketa dengan objek dua bidang tanah di Jalan Perkutut Remu seluas 2115 m2 dan Jalan Basuki Rahmat seluas 48.636 m2 ini telah berlangsung sejak tahun 1998. Menindaklanjuti permasalahan itu kata Yulius, pada tanggal 5 April 2022 kemarin pihaknya kemudian mengajukan gugatan ke pihak Pengadilan Negeri Sorong tentang akta kepemilikan tanah, dengan tergugat Pendeta Manasse Joku, Pendeta Yan Z Numberi, dan Sinode Gereja Bethel Gereja Pantekosta (GBGP) di Tanah Papua.
“Sebenarnya masalah ini sudah pernah menemui kata damai di tahun 2009. Tetapi dalam waktu berjalan ada oknum-oknum yang mengatakan bahwa objek tanah tadi masih milik GBGP, sebagaimana dengan surat yang klien kami terima di tanggal 16 November 2021 yang dikirim oleh Ketua Perwakilan GBGP Papua Barat dan Sekertaris Sinode GBGP Papua Barat yang tidak mengakui kesepakatan perdamaian itu,” jelas Yulius dalam konferensi pers di Gereja Kristus Gembala, Minggu (23/10).

Berdasarkan pernyataan Ketua Perwakilan dan Sekertaris Sinode GBGP Papua Barat tadi terang Yulius, pihaknya kemudian mengajukan gugatan pengesahan berita acara perdamaian untuk memastikan kepastian hukum untuk kliennya serta seluruh jemaat Gereja Kristus Gembala. Dari gugatan itu menurut Yulius, pada tanggal 15 September 2022 pihak pengadilan mengabulkan semua gugatan kliennya.
“Saat itu pihak pengadilan mengabulkan semua gugatan kami termasuk mengesahkan dan memberikan kepastian hukum atas surat perdamaian antara kliennya dan 3 perwakilan GBGP di tahun 2009. 3 orang tergugat yakni Manasse Joku, Yan Numberi, dan GBGP Papua Barat saat itu juga tidak memenuhi panggilan pihak Pengadilan Negeri Sorong,” beber Yulius.
Karena tidak ada perlawanan atau respone dari pihak tergugat dalam jangka waktu 14 hari kata Yulius, pihak Pengadilan Negeri Sorong pada tanggal 17 Oktober 2022 akhirnya memutuskan bahwa berita acara perdamaian tersebut, telah memiliki kekuatan hukum tetap dan diberikan kepada kliennya serta kuasa hukum.
“Jadi publik harus tau bahwa proses sengketa antara Gereja Kristus Gembala dan GBGP Papua Barat telah selesai serta memiliki kekuatan hukum yang tetap. Dengan demikian seharusnya tidak ada lagi isu liar di luar sana, tentang tanah tempat berdirinya bangunan Gereja Kristus Gembala dan Sekolah Yayasan Bukti Tabor atau Moria. Biarlah keputusan dari pengadilan ini dijalankan dan dihormati oleh semua pihak serta menjadi kenyamanan bagi jemaat yang mau beribadah di Gereja Kristus Gembala,” tandas Yulius.*HMF
