Berantas Curanmor, Polisi Amankan Seorang Pelaku dan Dua Sepeda Motor

Kapabar – Tim Paniki Polsek Sorong Timur bersama jajaran Polresta Sorong Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Kota Sorong.
Melalui kerja sama dan koordinasi yang solid dengan Tim Malawili Polres Sorong, aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus curanmor dan menangkap seorang pelaku berinisial YS (25), warga Kelurahan Malanu, Distrik Sorong Utara, Kota Sorong, Sabtu (23/05/2026).
Plt Kabid Humas Polda Papua Barat Daya, Kompol Jenny S Hengkelare mengatakan bahwa, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban berinisial RI (22), warga Jalan S. Kalagison, Kelurahan Matamalagi, Distrik Sorong Utara, Kota Sorong.
“Korban melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam merah miliknya yang diparkir di teras depan rumah pada Selasa, 12 Mei 2026 sekitar pukul 03.20 WIT,” kata Jenny dalam keterangan tertulisnya.
Saat itu, sambung Jenny, korban memarkirkan kendaraannya seperti biasa sebelum masuk beristirahat. Namun, ketika bangun sekitar pukul 07.00 WIT dan membuka pintu depan rumah, korban terkejut mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak berada di tempat semula.
“Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan kasus pencurian itu ke pihak kepolisian,” jelas Jenny.
Ia menambahkan, menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Paniki bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi di lapangan. Upaya penyelidikan dilakukan secara intensif dengan menelusuri sejumlah petunjuk serta melakukan koordinasi lintas wilayah bersama Tim Malawili Polres Sorong.
“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, aparat akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial YS,” kata Jenny.
Ia menuturkan, pelaku kemudian diamankan oleh Tim Malawili Polres Sorong sebelum akhirnya dilakukan koordinasi dengan Tim Paniki Polsek Sorong Timur untuk proses penanganan lebih lanjut.
“Dalam pemeriksaan awal di Polres Aimas, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polsek Sorong Timur sebanyak dua kali. Aksi tersebut dilakukan di kawasan Km 10 masuk, Kota Sorong,” timpalnya.
Setelah menerima informasi tersebut, Tim Paniki Polsek Sorong Timur segera menjemput pelaku dan membawanya ke Mapolsek Sorong Timur guna menjalani pemeriksaan serta interogasi lanjutan.
Dalam pemeriksaan tersebut, pelaku kembali mengakui seluruh perbuatannya di hadapan penyidik. Tidak berhenti sampai di situ, aparat kepolisian kemudian melakukan pengembangan untuk menelusuri keberadaan barang bukti hasil curian.
Dari hasil pengembangan tersebut, petugas berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam merah yang diketahui merupakan kendaraan milik korban RI.
Sementara itu, satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna coklat yang turut masuk dalam pengembangan kasus hingga kini masih dalam proses pencarian oleh tim penyidik.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan jajaran Polresta Sorong Kota dalam menindak pelaku kejahatan jalanan, khususnya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, memastikan kendaraan diparkir di tempat aman, serta menggunakan kunci pengaman tambahan guna meminimalisir risiko terjadinya pencurian kendaraan bermotor. */RON
