Terkini

2025 Posbankum Kelurahan di PB dan PBD Diresmikan

 Kapabar – Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas meresmikan sebanyak 2025 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Kampung atau Kelurahan yang tersebar di wilayah Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya. 

Peresmian yang dirangkai dengan pembukaan pelatihan bagi Paralegal se-Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya ini dilangsungkan di Raja Ampat Ballroom Aston Sorong, Kota Sorong, Senin 18 Mei 2026, siang.

2025 Posbankum Kelurahan yang baru diresmikan itu terbagi atas 970 di Provinsi Papua Barat dan 1.055 di Provinsi Papua Barat Daya dengan 6 Pemberi Bantuan Hukum (PBH).

Supratman Andi mengatakan, Posbankum Kelurahan itu merupakan layanan hukum gratis yang dibentuk di tingkat desa guna memberikan akses keadilan yang merata bagi masyarakat yang kurang mampu. 

“Posbankum Kelurahan ini juga merupakan wujud nyata dari pelaksanaan program prioritas di bidang reformasi hukum, sebagaimana tertuang dalam Asta Cita ke-7 Presiden Prabowo Subianto,” kata Supratman. 

Supratman menjelaskan, Posbankum Kelurahan itu juga memprioritaskan sistem hukum yang berkeadilan dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

“Sekaligus memastikan bahwa setiap warga negara memperoleh akses yang setara atau sama terhadap keadilan,” tegas Supratman. 

Supratman menjelaskan, pelaksana Posbankum Kelurahan dioperasikan oleh Paralegal yang bersertifikat. 

“Mereka berasal dari unsur masyarakat atau Kelompok Sadar Hukum (Kadarkum) dan dibentuk melalui Keputusan Kepala Desa atau Lurah bekerja sama dengan Kementerian Hukum,” ungkapnya. 

Sehingga, sambung dia, bagi masyarakat yang sedang menghadapi masalah hukum, layanan Posbankum Kelurahan dapat diakses secara gratis. 

“Saya harap, melalui kehadiran Posbankum Kelurahan ini dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat hingga ke akar rumput. Karena Posbankum hadir sebagai jembatan untuk mendekatkan layanan hukum hingga ke tingkat kelurahan,” pungkasnya. *RON

Tampilkan Lebih Banyak

Leave a Reply

Back to top button