Terkini

Kerap Beraksi dan Meresahkan Masyarakat, Polisi Tangkap Dua Pelaku Curanmor-Curas 

Kapabar – Team Mangewang Polresta Sorong Kota berhasil melakukan penangkapan terhadap dua pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan pencurian dengan kekerasan (Curas) yang selama ini meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polresta Sorong Kota. 

“Kedua pelaku yang berhasil diamankan petugas masing-masing yakni JJ dan AT,” kata Plt Kabid Humas Polda Papua Barat Daya, Kompol Jenny Hengkelare melalui siaran persnya, Sabtu 16 Mei 2026.

Jenny menerangkan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan sejumlah laporan polisi yang diterima oleh pihak Kepolisian, diantaranya Laporan Polisi Nomor : LP/B/468/V/2026/SPKT/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya tanggal 16 Mei 2026 terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan, serta dua laporan pencurian kendaraan bermotor yakni LP/B/330/V/2026/SPKT/Polsek Sorong Timur/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya tanggal 06 Mei 2026 dan LP/B/347/V/2026/SPKT/Polsek Sorong Timur/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya tanggal 13 Mei 2026.

“Dalam kasus pencurian dengan kekerasan, para pelaku diketahui menjalankan aksinya dengan modus merampas tas milik korban saat korban sedang berkendara,” kata Jenny. 

Menurut Jenny, pelaku mendekati korban menggunakan kendaraan, kemudian secara paksa menarik tas milik korban sebelum melarikan diri dari lokasi kejadian. 

Sementara pada kasus pencurian kendaraan bermotor, pelaku menggunakan modus mematahkan kunci ganda kendaraan dan menyambung kabel kontak motor untuk menghidupkan kendaraan hasil curian.

“Adapun identitas korban dalam kasus tersebut masing-masing inisial DA, seorang mahasiswi asal Kabupaten Sorong, WA karyawan swasta yang berdomisili di Distrik Sorong Timur, serta DU, seorang karyawan BUMN yang berdomisili di Distrik Sorong Utara, Kota Sorong,” ungkap Jenny. 

Sedangkan identitas pelaku yang berhasil diamankan yakni JJ, lahir di Sorong tanggal 06 Mei 2007 dan AT, lahir di Sorong tanggal 16 Mei 2008. Kedua pelaku diketahui berdomisili di Jalan Ampi Kompleks Kampung Kei, Kota Sorong. 

“Selain itu, kami juga masih melakukan pengejaran terhadap satu orang pelaku lainnya yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dengan inisial EF,” bebernya.

Dari tangan para pelaku, Team Mangewang berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone Iphone dan sebilah parang yang digunakan dalam aksi pencurian dengan kekerasan. 

“Tak hanya itu, polisi juga berhasil mengamankan sembilan unit kendaraan bermotor hasil curian, diantaranya beberapa unit Yamaha Mio M3 berbagai warna, Yamaha X-Ride, Honda Beat Street, Honda Beat biasa, Yamaha Mio Sporty dan Yamaha Fino,” rincinya.

Dirinya menguraikan, pengungkapan kasus ini bermula pada Sabtu pagi sekitar pukul 06.10 WIT saat Team Mangewang yang sedang melakukan penyelidikan terhadap kasus pencurian kendaraan bermotor memperoleh informasi dari agen lapangan terkait keberadaan kedua pelaku di wilayah Kampung Salak, Kota Sorong. 

“Mendapatkan informasi tersebut, team segera bergerak cepat melakukan konsolidasi dan arahan pelaksanaan penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota AKP Afriangga U Tan, S.Tr.K., S.I.K., M.Si,” sambungnya.

Selanjutnya, sekitar pukul 06.20 WIT, Team yang dipimpin Kanit Resmob Polresta Sorong Kota, Aiptu Dachlan Anny, SH melakukan pemetaan lokasi serta pengepungan terhadap tempat persembunyian pelaku. 

“Setelah memastikan posisi target, Team langsung bergerak melakukan penangkapan dan pada pukul 06.40 WIT kedua pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” tambahnya.

Usai penangkapan, kata dia, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang sebelumnya disembunyikan oleh pelaku. 

Selanjutnya kedua pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Polresta Sorong Kota guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

“Berdasarkan hasil interogasi, kedua pelaku mengakui telah berulang kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polresta Sorong Kota hingga Kabupaten Sorong,” jelasnya. 

Bahkan, keduanya juga mengaku  sering melakukan aksi jambret dan pencurian dengan kekerasan di sejumlah titik di Kota Sorong.

Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku mengaku telah melakukan aksi jambret di berbagai lokasi antara lain di Jalan Jenderal Sudirman dengan barang bukti dompet, Jalan Sungai Maruni Km 10 dengan barang bukti sepeda motor Vario, Jalan Sam Ratulangi Tembok Berlin dengan barang bukti handphone Vivo warna hitam, Jalan Tanjung Rimoni Arteri dengan barang bukti handphone Realme warna ungu dan dompet, Jalan Basuki Rahmat Km. 12 Moyo dengan barang bukti handphone Oppo warna silver dan tas, Jalan Sam Ratulangi SMP Negeri 1 dengan barang bukti sepeda motor, Jalan Basuki Rahmat depan Taman Deo dengan barang bukti handphone Infinix silver, Jalan Jenderal Ahmad Yani dengan barang bukti dompet, Jalan Sungai Maruni depan Indomart Jupiter Km 10 dengan barang bukti handphone Oppo biru, serta di Jalan Sam Ratulangi dengan barang bukti handphone Realme warna hitam.

Saat ini, Team Mangewang Polresta Sorong Kota masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya lokasi kejadian lain maupun jaringan pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor dan pencurian dengan kekerasan tersebut.

Adapun langkah tindak lanjut yang dilakukan penyidik yakni mengamankan para pelaku beserta barang bukti, melakukan pemeriksaan awal dan pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP), menyiapkan administrasi penyidikan awal serta melengkapi dokumentasi guna proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini, Polresta Sorong Kota menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat serta mengimbau seluruh masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan kepada pihak Kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitarnya,” pungkasnya. */RON

Tampilkan Lebih Banyak

Leave a Reply

Back to top button