Terkini

Tindaklanjuti Arahan Menteri PKP, Pemkot Sorong Bebaskan Biaya PBG dan BPHTB Bagi MBR

Kapabar – Menindaklanjuti arahan dari Menteri PKP, Maruarar Sirait, untuk membebaskan biaya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), Pemerintah Kota (Pemkot) Sorong secara resmi membebaskan biaya PGB dan BPHTB terhitung sejak Selasa 28 April 2026.

Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah konkret Pemkot Sorong dalam mempercepat pembangunan perumahan rakyat.

“Mulai hari ini, kami secara resmi membebaskan PBG dan BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah,” ujar Septinus Lobat.

Menurut Walikota, kebijakan tersebut merupakan hasil keputusan bersama pemerintah pusat, termasuk Menteri PKP, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan, yang mendorong pemerintah daerah memberikan keringanan bagi MBR.

Namun demikian, Walikota menegaskan pembebasan ini tidak berlaku sembarangan dan tetap harus mengikuti regulasi yang berlaku.

“Pembebasan ini tetap berdasarkan aturan. Kami tidak bisa keluar dari ketentuan. Semua mengikuti SOP dan regulasi yang ada,” tegas Walikota.

Walikota menjelaskan, Pemkot Sorong sebenarnya telah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 3 Tahun 2025 yang berlaku sejak Januari 2025, namun implementasinya kini diperkuat secara langsung.

Dalam aturan tersebut, kategori masyarakat berpenghasilan rendah ditentukan berdasarkan batas penghasilan, yakni maksimal Rp7,5 juta per bulan bagi yang belum menikah dan Rp10 juta per bulan bagi yang sudah menikah.

“Ini menjadi dasar administratif, sehingga pembebasan diberikan tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” jelasnya.

Sebagai bentuk keseriusan, Pemkot Sorong langsung bergerak cepat dengan membuka pelayanan kepada para pengembang perumahan pada hari yang sama.

“Para pengembang sudah datang, jumlahnya berbeda-beda, ada yang 100 unit, ada yang 80 unit. Hari ini juga kami mulai keluarkan data terkait PBG dan BPHTB,” tambah Lobat.

Kebijakan pembebasan PBG dan BPHTB ini diharapkan tidak hanya meringankan beban masyarakat kecil, tetapi juga menjadi pemicu percepatan pembangunan perumahan layak dan terjangkau di Kota Sorong, sekaligus memberi kepastian hukum dan kemudahan bagi para pengembang.

Dengan skema ini, Pemkot Sorong menargetkan semakin banyak masyarakat berpenghasilan rendah yang dapat mengakses hunian layak tanpa terbebani biaya perizinan yang selama ini menjadi salah satu kendala utama.

Untuk memastikan kebijakan berjalan optimal, Walikota juga menggelar rapat bersama pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis yang melibatkan Plt. Sekda Ruddy R Laku, Kepala Bappeda Amos Kareth, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Esau Isir, Kepala Dinas Pertanahan Yanto Jitmau, Kepala DPMPTSP Aryanti Sofia Kondologit, Kepala BPPDRD Fauzi Fatah, Kepala Dinas PKP Andreas Adii, serta Kepala Dinas Kominfo James Burung. *RON

Tampilkan Lebih Banyak

Leave a Reply

Back to top button