Kasus di Kabupaten Tambrauw, Polda Papua Barat Daya Tetapkan 14 DPO

Kapabar – Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat Daya melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) menetapkan sebanyak 14 orang dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait rangkaian kasus tindak pidana perusakan dan pembakaran Kantor Distrik Bamusbama serta dugaan pembunuhan di Kabupaten Tambrauw.
Penetapan 14 DPO ini disampaikan Ditreskrimum bersama Bidhumas Polda Papua Barat Daya melalui konferensi pers di Aula Mapolda Papua Barat Daya yang beralamat di Jalan Sandiwon, Aimas, Kabupaten Sorong, Kamis 9 April 2026.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol Junov Siregar mengatakan penetapan DPO tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan dari sejumlah laporan polisi yang ditangani Polres Tambrauw.
Untuk kasus perusakan dan pembakaran Kantor Distrik Bamusbama, yang merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/11/XII/2024/SPKT/Polres Tambrauw tertanggal 2 Desember 2024, polisi menetapkan sembilan orang sebagai DPO. Mereka masing-masing berinisial TY, AY, MF, SY, TA, AAH, MS, MY, dan NY.
“Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi, kami telah mengidentifikasi sembilan orang yang saat ini masuk dalam DPO. Data dan foto terbaru para pelaku juga sudah kami kantongi,” ujar Junov.
Selain itu, terang Junov, Polres Tambrauw juga menangani dua kasus dugaan pembunuhan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/12/III/2026/SPKT/Polres Tambrauw tertanggal 8 Maret 2026, terdapat lima DPO berinisial TY, YY, SY, AY, dan DY.
Sementara pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/14/III/2026/SPKT/Polres Tambrauw tertanggal 16 Maret 2026, terdapat delapan DPO, yakni TY, SY, AY, MY, DY, YY, dan AK.
Junov menjelaskan, sejumlah nama DPO tersebut terlibat dalam lebih dari satu kasus, sehingga total individu yang masuk dalam daftar pencarian orang berjumlah 14 orang.
“Para DPO ini ada yang masuk tersangka di tiga kasus, ada yang di dua kasus dan ada yang hanya satu kasus,” ujar Junov.
Ia menambahkan, jumlah tersangka masih berpotensi bertambah seiring pengembangan penyidikan.
Hal itu mengingat dari keterangan sejumlah pihak yang telah diamankan maupun menyerahkan diri, terungkap bahwa banyak orang terlibat saat kejadian.
Menurut dia, pengungkapan kasus ini membutuhkan waktu karena pada saat kejadian kondisi di lokasi kejadian perkara (TKP) masih terbatas, baik dari sisi personel maupun pengamanan.
“Melalui pengembangan dan pemeriksaan saksi-saksi, kasus ini akhirnya mulai terungkap. Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini dan memburu seluruh pelaku yang terlibat,” ujarnya.
Polda Papua Barat Daya mengimbau para DPO untuk segera menyerahkan diri. Masyarakat yang mengetahui keberadaan para pelaku juga diminta untuk melaporkannya kepada pihak kepolisian. *RON
