Terkini

Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan di Jalan Puyuh, Motif Karena Terbakar Cemburu

Kapabar – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sorong Kota, berhasil meringkus pelaku pembunuhan berencana terhadap dua orang korban yang diduga karena terbakar cemburu yang terjadi di Jalan Puyuh, Kelurahan Remu Utara, Distrik Sorong Kota, Rabu (4/2/2026) dini hari.

Hal itu, dikatakan oleh oleh Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Amry Siahaan, S.I.K., M.H, kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolresta Sorong Kota Jalan A. Yani, Kota Sorong, Kamis 5 Februari 2026.

Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Amri Siahaan di Sorong, mengatakan bahwa, pelaku berinisial YT (35) berhasil diringkus kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Dalam peristiwa tersebut, kata Kapolresta, dua korban, masing-masing seorang perempuan bernama Vita Manibuy dan seorang laki-laki Tommy Kristofel
meninggal dunia.

“Korban perempuan meninggal dunia di tempat kejadian perkara, sementara korban laki-laki sempat dibawa ke rumah sakit namun meninggal dunia,” kata Kapolresta.

Amry menyampaikan duka cita kepada keluarga korban dan memastikan perkara tersebut ditangani secara profesional sesuai hukum yang berlaku.

Menurut Amri, peristiwa pembunuhan terjadi sekitar pukul 03.00 WIT. Pelaku mendatangi rumah korban perempuan setelah mengetahui keberadaannya. Saat tiba di lokasi, pelaku mendapati korban perempuan sedang bersama korban laki-laki.

“Pelaku yang sudah menyiapkan senjata tajam langsung menusuk korban laki-laki. Setelah itu, korban perempuan yang terbangun juga ditusuk oleh pelaku,” ujarnya.

Usai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri ke wilayah Aimas, Kabupaten Sorong. Polisi kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku pada. Saat hendak ditangkap, pelaku sempat melawan petugas dan mencoba melarikan diri sehingga polisi melakukan tindakan tegas terukur setelah memberikan tembakan peringatan.

“Pelaku saat ini sudah diamankan di Polresta Sorong Kota,” kata Amri.

Polisi telah memeriksa empat orang saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah pisau yang digunakan pelaku, rekaman kamera pengawas (CCTV), sepeda motor, pakaian korban, serta telepon seluler.

Dalam kasus ini, jelas Amry, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara, serta pasal lain sesuai KUHP yang berlaku.

Amri juga mengungkapkan bahwa pelaku merupakan residivis kasus pembunuhan. Pada 2020, pelaku pernah melakukan pembunuhan di Jayapura dan baru saja bebas dari lembaga pemasyarakatan beberapa bulan lalu.

Selain itu, polisi juga tengah mendalami peran seorang pria berinisial J (30) yang diduga membantu pelaku melarikan diri.

“Yang bersangkutan tidak terlibat langsung dalam pembunuhan, namun diduga menghambat proses penyidikan,” kata Amri.

Kapolresta Sorong Kota mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum.

“Kami akan bertindak tegas, transparan, dan profesional. Kami juga mengajak masyarakat tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum,” tandasnya. *RON

Tampilkan Lebih Banyak
Back to top button