BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab Sarmi dan KPU Sarmi Teken Kerja Sama

Kapabar – Setelah tercapainya kesepakatan bersama, antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sarmi, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jayapura dan KPU Kabupaten Sarmi maka dilakukan penandatanganan perjanjian kerja sama untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pihak penyelenggara Pemilu di Kabupaten Sarmi, Papua.
Penandatanganan perjanjian kerja sama itu, dilaksanakan di Aula Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sarmi pada Jumat (01/08/2025).
Dalam kegiatan itu, turut dihadiri Bupati Sarmi, Wakil Bupati Sarmi, Sekda Sarmi, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Jayapura, Dandim Sarmi, Danlanal Sarmi, Ketua KPU Kabupaten Sarmi, serta para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Sarmi.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Jayapura, Sirta Mustakiem mengatakan bahwa penandatanganan perjanjian kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antar lembaga dalam rangka memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi penyelenggara Pemilu di Kabupaten Sarmi.
“Perlindungan yang kami berikan itu ada dua, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Hal ini juga sesuai PP Nomor 49 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan program JKK dan JKM,” kata Sirta.
Sirta mengatakan, penyelenggara Pemilu berhak mendapatkan perlindungan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
“Mereka mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan. Apalagi kerja mereka selama Pemilu pasti memiliki resiko dan semoga perlindungan ini dapat memberikan manfaat,” ucap Sirta.
Bupati Kabupaten Sarmi, Dominggus Catue menekankan pentingnya perlindungan bagi penyelenggara Pemilu serta apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan atas kerja sama yang terjalin.
“Hal ini sangat penting bagi penyelenggara agar dapat memberikan perlindungan bagi dirinya saat menjalankan tugas negara yang cukup berat,” tambah Dominggus.
Plh. Ketua KPU Kabupaten Sarmi, Zelfina Yakwart menjelaskan bahwa kegiatan itu merupakan tindak lanjut dari arahan pimpinan daerah guna memastikan seluruh petugas lapangan, termasuk Panitia Pemilihan Distrik (PPD), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mendapat jaminan perlindungan kerja selama pelaksanaan PSU.
“Kami mendaftarkan seluruh badan adhoc ke BPJS Ketenagakerjaan. Jika ada kecelakaan kerja selama proses PSU, maka mereka berhak mendapatkan jaminan kecelakaan kerja, termasuk santunan apabila terjadi risiko meninggal dunia atau luka ringan hingga sedang,” ujar Zelfina Yakwart.
Dengan kerja sama ini, dia berharap, pelaksanaan PSU di Kabupaten Sarmi dapat berjalan lancar serta menjamin keselamatan seluruh penyelenggara di lapangan.
Pada kesempatan itu juga, KPU Kabupaten Sarmi secara resmi mendaftarkan seluruh penyelenggara pemilihan suara ulang (PSU) ke BPJS Ketenagakerjaan.
Langkah ini, merupakan bentuk perlindungan bagi para badan adhoc yang bertugas dalam penyelenggaraan PSU Pilkada Papua di Kabupaten Sarmi.
Kegiatan penandatanganan kerja sama tersebut turut dihadiri oleh jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Sarmi dan pihak terkait, termasuk Dinas Tenaga Kerja, BPKAD, Sekretariat KPU, dan Bagian Hukum Setda. */RON
