Terkini

Mediasi, Polresta Sorong Kota Bebaskan 19 Pendemo Anarkis

Kapabar – Setelah membebaskan 16 orang warga, kini Polresta Sorong Kota kembali membebaskan 3 orang warga yang terlibat dalam demo anarkis penolakan pemindahan 4 orang tahanan politik kasus dugaan makar ke Kota Makassar, untuk menjalani proses sidang disana.

Pembebasan 19 orang warga ini, melalui upaya mediasi antara pihak Polresta Sorong Kota dengan MRPPBD, DPRP Papua Barat Daya (Otsus), Forum Lintas Suku dan Koalisi Advokat HAM Papua.

Ketua Pokja Adat MRPPBD, Mesakh Mambraku mengatakan, dari total 23 orang yang ditahan, 19 orang diantaranya telah dibebaskan dan sisanya akan menjadi atensi bersama.

“Karena, masih ada persyaratan dan pendalaman terhadap salah seorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Mesakh kepada wartawan di Mapolresta Sorong Kota, Sabtu 30 Agustus 2025.

Dikatakan Mesakh, dalam kasus itu, MRPPBD melakukan mediasi dan memberikan saran pertimbangan dari sisi hukum kepada pihak Polresta Sorong Kota.

“Pak Kapolresta mempunyai atensi baik, sehingga bisa memberikan kami ruang. Kesempatan yang diberikan ini melalui surat pernyataan diri harus dijaga dengan baik,” jelas Mesakh.

Mesakh berpesan, bagi warga yang telah dibebaskan supaya tidak mudah diprovokasi atau terpengaruh dengan keadaan sekitar. Karena dapat merugikan diri sendiri bahkan orang lain.

“Jadi, warga yang sudah bebas dan pulang ke rumahnya, jangan mudah diprovokasi dan terpengaruh dengan keadaan sekitar,” tegasnya.

Ia berharap, melalui kolaborasi itu, pihaknya berusaha semaksimal mungkin melakukan apa yang menjadi tugas dan tanggungjawab mereka.

“Kami juga harapkan, setiap kepala suku harus mensosialisasikan keamanan, ketertiban dan kedamaian bagi kelompok sukunya,” katanya.

Anggota DPRP Otsus Papua Barat Daya, George Wanma menyampaikan bahwa warga yang telah dibebaskan harus berada dalam pengawasan orang tuanya.

“Kondisi belakangan ini banyak provokasi, oleh sebab itu jangan sampai terprovokasi dengan keadaan,” kata George.

Menurut George, apa yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian dengan mengamankan sejumlah warga yang melakukan demo anarkis ialah untuk memberikan pelajaran dan mendidik.

“Tidak serta merta mereka menangkap kalau tidak ada bukti yang akurat. Pihak kepolisian juga kalau menyalahgunakan kewenangannya dia pasti diperiksa,” terang George.

George mengimbau, setelah pembebasan warga itu, tidak boleh lagi muncul riak-riak yang berujung pada kericuhan.

“Kalau ada muncul riak-riak, laporkan kepada kami agar kami lapor ke pihak kepolisian. Jangan ada lagi orang ketiga yang memanfaatkan situasi ini untuk merusak kita punya kehidupan yang damai dan tenteram,” tuntasnya. *RON

Tampilkan Lebih Banyak
Back to top button