Ekonomi Bisnis

Pemprov Papua Barat Daya Terapkan Sistem Perizinan Berbasis OSS-RBA

Kapabar – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat Daya mulai menerapkan sistem perizinan berusaha berbasis Online Single Submission (OSS) dengan pendekatan berbasis risiko atau Risk Based Approach (RBA).

Penerapan sistem perizinan berbasis OSS-RBA ini diawali dengan kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Papua Barat Daya di Rylich Panorama Hotel, Kota Sorong, Kamis 31 Juli 2025.

Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Pembangunan, dan Keuangan George Yarangga, mengatakan sistem ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mempercepat pelayanan perizinan serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha di wilayah tersebut.

Menurut Yarangga, sistem OSS-RBA yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025, merupakan penyempurnaan dari kebijakan perizinan sebelumnya yang dinilai belum sepenuhnya efektif dalam mendukung kemudahan berusaha.

“PP Nomor 28 Tahun 2025 menjadikan OSS-RBA sebagai sistem tunggal dalam pelayanan perizinan berusaha,” katanya pada pembukaan kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis perizinan berusaha berbasis risiko di Kota Sorong,” kata Yarangga, Kamis 31 Juli 2025.

Hal itu, sambung Yarangga, merupakan langkah strategis untuk menyederhanakan prosedur, mempercepat proses, dan memperjelas kewenangan instansi yang terlibat.

Diakuinya, pendekatan berbasis risiko memungkinkan pelaku usaha memperoleh perizinan yang disesuaikan dengan tingkat risiko kegiatan usahanya, baik rendah, menengah, maupun tinggi.

“Dengan sistem ini, proses perizinan menjadi lebih efisien, transparan, dan akuntabel,” katanya.

Ia menambahkan, penerapan OSS-RBA di Papua Barat Daya akan mendorong iklim investasi yang lebih sehat, terutama bagi pelaku usaha lokal dan sektor UMKM.

“Kami akan terus memperkuat kapasitas aparatur serta infrastruktur digital guna mendukung kelancaran pelaksanaan sistem ini,” ujarnya.

“Tidak ada lagi persyaratan tambahan di luar yang diatur dalam OSS. Semua proses harus sesuai dengan sistem. Bahkan, kami juga berkomitmen mengawal implementasi PP Nomor 28 Tahun 2025 secara menyeluruh di seluruh kabupaten-kota, termasuk melakukan sosialisasi dan pelatihan teknis bagi pelaku usaha dan instansi terkait,” pungkasnya. *RON

Tampilkan Lebih Banyak
Back to top button