Hukrim

BPJS Ketenagakerjaan dan Kejari Sorong Berkolaborasi, Panggil Perusahaan yang Tunggak Iuran Ketenagakerjaan!

Kapabar – BPJS Ketenagakerjaan Sorong berkolaborasi dengan Kejaksaaan Negeri (Kejari) Sorong menindak perusahaan yang tidak membayar iuran ketenagakerjaan ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Dari kolaborasi dua lembaga ini, tercatat sebanyak 9 PMI di wilayah Sorong yang tak patuh membayar iuran ketenagakerjaan. Bahkan, Kejari Sorong juga telah memanggil perusahaan yang menunggak iuran (PMI) pada tanggal 23-25 April 2025.

Pemanggilan PMI oleh Kejari Sorong itu dihadiri oleh Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sorong, I Kadek Wisnu Ciptadi, didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Sorong, Primawijaya R.

Saat ini, pihak Kejari Sorong masih memproses Gugatan Sederhana BPJS Ketenagakerjaan dari hasil pemanggilan Perusahaan Menunggak Iuran pada tahun 2025.

Dampak dari perusahaan yang membayar iuran tidak tertib adalah manfaat yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan tidak maksimal atau bahkan bisa menjadi tertunda karena resiko kecelakaan kerja dan kematian yang bisa saja terjadi kapan saja dan kepada para pekerja setiap saat.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sorong, Iguh Bimantoroyudo melalui siaran persnya, Rabu (30/4/2024) mengatakan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan dinilai sangat penting bagi seluruh pelaku usaha informal ataupun formal.

Menurut Iguh, belajar dari beberapa kejadian, korban yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjan mendapat fasilitas kelas satu untuk pengobatan dan dijamin sampai sembuh. Karyawan tak perlu khawatir karena BPJS Ketenagakerjaan akan memastikan manfaat akan sampai kepada karyawan.

“Dari sini kita harus memastikan bahwa seluruh tenaga kerja terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Kita tidak tahu kapan bencana atau kecelakaan akan terjadi. Semoga kolaborasi dengan Kejari Sorong ini membuat efek jera kepada perusahaan. Pihak perusahaan serta pekerja bisa lebih sadar akan manfaat Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” kata Iguh. */RON 

Tampilkan Lebih Banyak
Back to top button