Terkini

Polisi Tetapkan 7 DPO Kasus Pembunuhan Anggota Marinir di Kampung Sorry

Kapabar – Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat Daya berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana dan perampasan senjata api terhadap anggota Satgas Gobang VII Yon 9 Marinir di Pos Tinjau, Kampung Sorry, Distrik Aifat Selatan, Kabupaten Maybrat, Minggu 22 Maret 2026 sekitar pukul 07:00 WIT.

Plt. Kabid Humas Polda Papua Barat Daya, Kompol Jenny Hengkelare mengatakan, insiden ini bermula saat 5 orang nggota Satgas Gobang VII Yon 9 Marinir sedang dalam perjalanan dari Pos Induk Satgas Gobang VII Yon 9 Marinir di Kampung Sorry Distrik Aifat Selatan Kabupaten Maybrat melewati jalur belakang rumah milik YS menuju ke Pos Tinjau yang berjarak sekitar 150 meter dari Pos Induk.

“Saat Prada (Mar) ES, Prada (Mar) AS berada sekitar 30 meter dari Pos Tinjau, terdengar suara tembakan dari arah jam 11 atau dari arah atas pos tinjau yang mana langsung menjatuhkan Prada (Mar) ES,” kata Jenny dalam kepada wartawan saat konferensi pers, Kamis 23 April 2026.

Selanjutnya, sambung Jenny, disusul rentetan tembakan yang mengenai Prada (Mar) AS. Selanjutnya, Kopdq (Mar) L, Serda (Mar) MRO dan terakhir Kopda (Mar) ES membalas tembakan dan mundur mencari perlindungan.

“Akibat kontak senjata tersebut Kopda (Mar) ES terkena tembakan pada telapak tangan kanan, tepatnya di jempol. Adapun setelah kejadian penembakan tersebut beberapa personel satgas bantuan datang dan melakukan evakuasi terhadap Prada (Mar) ES dan Prada (Mar) AS dalam keadaan meninggal dunia. Kemudian, Kopda (Mar) ES yang mengalami luka berat,” jelas Jenny.

Menurut Jenny, selain menelan korban jiwa, kejadian tersebut juga menyebabkan kerugian material berupa 2 pucuk senjata api yang berhasil dirampas oleh KKB Kodap IV Sorong Raya.

“Dalam proses penyidikan, kami telah memeriksa delapan orang saksi yang terdiri dari unsur TNI, masyarakat, dan ahli forensik. Dari keterangan sejumlah saksi menyebutkan bahwa pelaku yang terlihat dalam foto dan video yang beredar di media sosial merupakan orang yang sama dengan yang berada di lokasi kejadian,” terangnya.

Sementara itu, hasil analisis digital forensik terhadap barang bukti video juga memastikan rekaman tersebut autentik dan tidak mengalami manipulasi, sehingga dinilai valid untuk kepentingan penyidikan.

“Berikut sejumlah barang bukti yang kami sita, diantaranya 2 buah bodyvest, 2 buah helm tempur, 1 buah flashdisk berisi 1 video penembakan, sebilah parang dan 1 buah topi buckert,” rincinya.

Berdasarkan hasil profiling, pemeriksaan dan gelar perkara, lanjutnya, pihak kepolisian juga telah menetapkan 7 orang tersangka dan masuk daftar pencarian orang (DPO) diantaranya, MF, ZA, DA, AF, MF, YKY, MF

Para tersangka dijerat pasal Pasal 459 KUHP juncto Pasal 20 KUHP Subsider Pasal 458 Ayat (1) juncto Pasal 20 KUHP dan Pasal 479 ayat (4) KUHP juncto Pasal 20 KUHP Undang-Undang No.1 tahun 2023, dentan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup. *RON

Tampilkan Lebih Banyak

Leave a Reply

Back to top button