Kuasa Hukum Walikota Sorong: Tunggakan Fee Rp1,5 Miliar Adalah Perbuatan Keliru

Kapabar – Urbanus Mamu, SH., MH dan Loury Da Costa, SH, kuasa hukum Walikota Sorong, Septinus Lobat, menyatakan bahwa pernyataan tentang tunggakan fee sebesar Rp1,5 miliar yang ditujukan kepada klien mereka adalah perbuatan keliru.
Menurut mereka, tunggakan berarti kewajiban yang harus dibayar atau utang yang sudah pasti, sedangkan persoalan tersebut belum menjadi kewajiban atau tunggakan karena belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Mediasi ditolak oleh kuasa hukum tergugat agar persoalan ini masuk dalam pokok perkara hingga ada putusan yang menjelaskan secara gamblang kebenaran yang dituduhkan oleh penggugat,” kata Urbanus Mamu, Rabu 1 April 2026.
Mereka juga mengkritik pernyataan yang ingin membuka aib dalam persidangan, dengan mengatakan bahwa proses pembuktian harus dilakukan dalam ruang pengadilan, bukan di luar.
“Sebagai Advokat, kita terikat oleh kode etik. Jadi sebaiknya fokus dalam persidangan saja,” tambah Loury Da Costa.
Sebelumnya, Hadi Tuasikal cs menggugat Septinus Lobat secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Sorong terkait dugaan tunggakan fee atau jasa hukum saat menjadi kuasa hukum Septinus Lobat bersama Anshar Karim dalam penanganan perkara di Mahkamah Konstitusi (MK) pada awal 2025. *RON
