Pembunuhan di Bamusbama, Polisi Tetapkan 1 Tersangka dan 7 DPO

Kapabar – Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat Daya terus melakukan pengembangan kasus pembunuhan terhadap tiga warga sipil di wilayah Distrik Bamusbama, Kabupaten Tambrauw, Provinsi Papua Barat Daya.
Plt. Kabid Humas, Kompol Jenny S Hengkelare bersama Dirreskrimum, Kombes Pol Junov Siregar dalam pres rilis yang dilangsungkan di Aula Mapolda Papua Barat Daya, Rabu 25 Maret 2026, memaparkan perkembangan kasus pembunuhan tersebut berdasarkan hasil penyelidikan.
Kompol Jenny Hengkelare mengatakan bahwa, berdasarkan hasil penyelidikan ditetapkan seorang pria berinisial YY sebagai tersangka, karena kepemilikan dua butir amunisi kaliber 5,56 mm serta satu unit alat komunikasi handy talky.
“Bukti kami nilai cukup, penyidik kemudian menetapkan YY sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan amunisi ilegal serta keterkaitan dengan pihak yang diduga memiliki agenda bertentangan dengan ideologi bangsa,” jelas Kompol Jenny Hengkelare.
Ia mengatakan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, YY kemudian dipindahkan di Rutan Polres Sorong, Aimas, Kabupaten Sorong guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.
“Kemudian, dari 12 orang yang sempat diamankan sebagai saksi, sebagian dari mereka telah dipulangkan kepada keluarga masing-masing,” ungkapnya.
Polres Tambrauw juga telah menetapkan 7 Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan di Distrik Bamusbama, Kabupaten Tambrauw, sebagai berikut:
Gidion Yesnath, Yudas Yesyan, Tobias Yekwam, Maximus Yesyan, Ateng Yekwam, Yohanis Yeblo dan Silas Yesnath
Polres Tambrauw juga menghimbau kepada masyarakat yang berada di wilayah Kabupaten Tambrauw untuk tetap tenang dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari, namun, harus tetap waspada. Polri dan TNI yang berada di pos terus melakukan pengamanan, guna memberikan pelayanan kepada masyarakat. *RON
