Terkini

Baru Saja Viral Kemarin, Lagi-Lagi Kanit II Ekonomi Diduga Diam-Diam Keluarkan SP2 Lidik Tanpa Memberikan SP2HP

Kapabar – Kantor Firma Hukum Yosep Titirlolobi, S.H dan Patners melaporkan Kasat Reskrim dan Kanit II Ekonomi Polresta Sorong Kota atas dugaan maladministrasi. Pasalnya, penyidik Aiptu Mochtar Ode Bellu diduga mengeluarkan SP2 Lidik tanpa memberikan SP2HP kepada klien mereka, Wa Nasira, sebagai pelapor.

Yosep Titirlolobi mengungkapkan, Kanit II Ekonomi tersebut kembali melakukan penyalahgunaan wewenang dengan memihak terlapor dan tidak profesional dalam penyelidikan. Klien mereka juga dipanggil dan dimintai keterangan tanpa pemberitahuan kepada kuasa hukum, melanggar aturan hukum acara pidana UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Baru yang telah berlaku mulai 2 Januari 2026.

Laporan polisi yang dibuat Wa Nasira terkait dugaan pemalsuan dokumen Buku Nikah, namun Kanit II Ekonomi malah mengeluarkan Surat Penetapan Penghentian Penyelidikan No.S.Tap/Henti.Lidik/33/III/RES.1.1/2026/Satreskrim/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya pada tanggal 09 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim.

Ironisnya, kuasa hukum tidak pernah menerima SP2HP, bahkan Kanit II Ekonomi lebih dulu memberitahu kuasa hukum terlapor sebelum tanggal 9 Maret dan itu dibuktikan dimana di ruang sidang Pengadilan Agama tanggal 9 Maret. Dimana kuasa hukum terlapor meminta kepada yang mulia Majelis Hakim untuk memberikan bukti tambahan pada sidang lanjutan yang akan diadakan pada tanggal 13 April 2026 dengan bukti tambahan tersebut diduga adalah SP2 lidik.

“Artinya bahwa Penyidik Aiptu Moctar Ode Bellu sudah tidak profesional dan tidak netral dalam menjalankan profesinya sebagai seorang penyidik. Seharusnya kasat reskrim yang memiliki segudang pengalaman harusnya bertanya dulu ke pada kanitnya bahwa apakah pelapor sudah diberikan SP2HP atau tidak bukan main tanda tangan SP2 lidik saja, ini ada apa?,” kata Yosep.

Sementara itu Yosep menduga bahwa yang bersangkutan lupa atau pura-pura tidak tahu kalau ada Putusan MK No. 118/PUU-XX/2022 tentang masa daluwarsa tidak dihitung dari saat surat dibuat, melainkan dari saat Surat Palsu tersebut digunakan dan di ketahui oleh korban atau pihak yang dirugikan. Artinya sudah jelas bahwa kliennya baru mengetahui bahwa terlapor telah memiliki buku nikah yang tidak terdaftar di KUA Kota Sorong, saat terlapor mendaftarkan gugatan ahli waris di Pengadilan Agama dan hal itu dibuktikan dengan Surat Kemenag Kota Sorong, pada saat terlapor mengajukan gugatan ahli waris pada bulan Desember 2025.

“Untuk itu menindaklanjuti pelanggan Kode Etik yang dilakukan oleh Kanit II Ekonomi dan Kasat Reskrim maka tanggal 13 Maret kemarin, kami sudah membuat laporan ke Propam Polda Papua Barat Daya dan dilanjutkan dengan membuat laporan yang kami masukan kepada Bagwassidik Ditreskrimun Polda dan sudah menerima tanda Terima. Bukan hanya itu saja, setelah selesai Hari Lebaran Idul Fitri tim akan bergerak ke Jakarta, untuk melaporkan kanit dan kasat ke Divisi Propam dan Kompolnas agar menjadi efek jera terhadap penyidik-penyidik nakal,” tegas Yosep.*HMF

Tampilkan Lebih Banyak

Leave a Reply

Back to top button