Sidang Gugatan Sekolah Kristen Kalam Kudus Sorong Tertunda, Penggugat Tidak Hadir

Kapabar – Sidang perkara gugatan perdata antara JA (Penggugat) melawan MP dan BS (Tergugat) terkait dikeluarkannya peserta didik Sekolah Kristen Kalam Kudus Sorong, tertunda karena ketidakhadiran Penggugat. Sidang yang dijadwalkan pada Rabu, 14 Januari 2026, dengan agenda penyampaian bukti surat tambahan, tidak dapat dilanjutkan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sorong telah menetapkan tanggal 14 Januari 2026 sebagai waktu lanjutan khusus untuk agenda pembuktian tambahan, setelah Penggugat meminta tambahan waktu pada sidang sebelumnya (7 Januari 2026). Namun, Penggugat tidak hadir dengan alasan administratif dan belum siapnya bukti tambahan. Alasan ini disampaikan secara mendadak, sehingga tidak memberikan kesempatan kepada pihak Tergugat untuk mempersiapkan respons.
Kuasa Hukum Tergugat, Fadil Ridhafizt SH PH, menilai ketidakhadiran Penggugat sebagai “inkonsistensi serius” dan “upaya mengulur waktu”. “Praktik semacam ini mencederai integritas proses peradilan dan berpotensi menghambat pencarian keadilan,” tegas Fadil. Ia menambahkan bahwa Penggugat seharusnya telah menyiapkan bukti secara cermat dan tepat waktu, sesuai asas _actori incumbit probatio_, yang mewajibkan pihak yang mendalilkan suatu peristiwa hukum untuk membuktikannya.
Fadil juga menekankan bahwa ketidaksiapan Penggugat bukanlah alasan untuk menunda proses peradilan. “Ketidakmampuan Penggugat menghadirkan bukti pada agenda yang secara khusus ditetapkan untuk pembuktian patut dinilai sebagai bentuk kelalaian yang tidak dapat dibebankan kepada pihak lain,” katanya.
Sikap Penggugat ini dapat ditafsirkan sebagai upaya mengulur waktu (_delay tactics_) yang bertentangan dengan semangat penegakan hukum yang berkeadilan. Pengadilan bukanlah forum untuk memainkan strategi penundaan, melainkan institusi yang menuntut disiplin, kepatuhan, dan penghormatan dari setiap pihak yang mengajukan diri sebagai pencari keadilan.
Fadil menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendukung proses peradilan yang adil dan transparan. “Kami berharap Majelis Hakim dapat mempertimbangkan sikap Penggugat ini dan mengambil langkah yang tepat untuk menjaga integritas proses peradilan,” tutupnya.
Pengadilan Negeri Sorong akan menentukan langkah selanjutnya dalam proses peradilan ini.*HMF
