Kesehatan

BPJS Kesehatan: Cakupan Kepesertaan di Papua Barat Daya Diatas 98 Persen

Kapabar – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Sorong, Pupung Purnama menyebutkan bahwa, terhitung 1 Desember 2025, cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Provinsi Papua Barat Daya diatas 98 persen.

Cakupan kepesertaan JKN diatas 98 persen tersebut, berasal dari 6 Kabupaten-Kota di Papua Barat Daya yakni Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Tambrauw, Kabupaten Maybrat dan Kabupaten Raja Ampat.

“Alhamdulillah untuk Papua Barat Daya, dengan dukungan dari pemerintah daerah cakupan kepesertaan sudah diatas 98 persen berikut juga dengan keaktifannya,” ujar Pupung kepada wartawan saat Media Gathering di Vega Prime Hotel & Convention Sorong, Kota Sorong, Kamis 18 Desember 2025.

Menurut Pupung, dengan begitu, seluruh penduduk di Papua Barat Daya telah menjadi peserta JKN. 

“Dan, bagi masyarakat yang belum terdaftar JKN, dapat didaftarkan menjadi peserta tanggungan pemerintah, kemudian akan aktif saat itu juga. Karena, status Universal Health Coverage (UHC) daerah ini sudah prioritas,” jelas Pupung.

Pupung menuturkan, untuk layanan kesehatan, saat ini jumlah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) berjumlah 123. Kemudian untuk Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) berjumlah 10.

“Kedepannya, kami akan terus berupaya agar jumlah FKTP dan FKRTL terus meningkat di Papua Barat Daya khususnya di Tambrauw dan Maybrat,” ungkap Pupung.

Sementara itu, untuk kerja sama instalasi farmasi terjalin di semua rumah sakit yang berjumlah 11. Namun, terdapat instalasi farmasi yang belum bekerja sama untuk penyediaan obat kronis yakni RS Sele Be Solu,RS Aryoko, RSUD Kabupaten Sorong dan RSUD Kabupaten Raja Ampat.

“Kalau apotek, kami bekerja sama dengan seluruh Apotek Kimia Farma. Selanjutnya optik, kami baru bekerja sama dengan 4 optik yaitu Optik Internasional I, Optik Internasional II, Optik Senang dan Optik Sorong,” rincinya.

Ia menambahkan, pihaknya juga memiliki layanan Petugas BPJS Satu (Siap Membantu) yang ditempatkan di setiap rumah sakit kerja sama untuk memberikan informasi, pendampingan dan menangani keluhan peserta JKN secara langsung.

“Hal ini, juga demi memberikan akses kemudahan bagi peserta dan tidak perlu lagi repot-repot datang ke Kantor BPJS Kesehatan jika ada masalah di rumah sakit. Kami harap, informasi ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat khususnya peserta JKN,” pungkasnya. *RON

Tampilkan Lebih Banyak
Back to top button