Terkini

Walikota Sorong Kukuhkan Bunda PAUD Kota Sorong

Kapabar – Walikota Sorong, Septinus Lobat melantik dan mengukuhkan Bunda Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) tingkat distrik dan kelurahan se-Kota Sorong periode 2025-2030 di Rylich Panorama Hotel, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Selasa 9 Desember 2025.

Dalam kegiatan yang dirangkai dengan Rapat Koordinasi (Rakor) Kelompok Kerja (Pokja) Bunda PAUD se-Kota Sorong tersebut, Jemima Elisabeth Lobat dikukuhkan sebagai Ketua Bunda PAUD Kota Sorong.

Septinus Lobat mengatakan, kegiatan tersebut merupakan sebuah momentum penting untuk memperkuat fondasi pendidikan bagi anak usia dini di Kota Sorong.

“Pengembangan PAUD bukan sekedar urusan pendidikan semata. Namun, sebagai investasi jangka panjang yang menentukan kualitas generasi penerus bangsa,” ujar Septinus Lobat.

Oleh karena itu, sambung Lobat, keberadaan Bunda PAUD memiliki posisi yang amat strategis, bukan hanya sebagai simbol tetapi sebagai motor penggerak kolaborasi antara pemerintah, masyarakat dan para pendidik.

“Hari ini, dengan dikukuhkannya Pokja Bunda PAUD, kita memberikan ruang yang lebih terarah dan lebih terorganisir bagi kerja-kerja besar yang akan dilakukan,” ungkap Lobat.

Menurut Lobat, Pokja Bunda PAUD itu tidak hanya menjadi penghubung antar instansi, tetapi juga wadah untuk merumuskan program, memantau pelaksanaannya, dan memastikan setiap anak usia dini di Kota Sorong mendapatkan layanan pendidikan yang layak, aman dan penuh kasih.

“Melalui kesempatan ini, saya ingin memberikan apresiasi yang setulus-tulusnya kepada Bunda PAUD dan seluruh Pokja yang siap mengemban tugas. Komitmen dan cinta ibu-ibu terhadap dunia pendidikan anak adalah kekuatan besar yang mampu mengubah masa depan kota ini menjadi lebih cerah,” tuntasnya.

Ketua Bunda PAUD Kota Sorong, Jemima Elisabeth, mengatakan, pentingnya periode anak usia dini sebagai penentu perkembangan seseorang di usia dewasa telah diakui secara internasional.

“Bahkan, pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk menyediakan akses terhadap pelayanan PAUD bagi seluruh anak usia dini di Indonesia,” ujar Jemima.

Upaya ini, sambung Jemima, diwujudkan melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2018 tentang standar pelayanan minimal yang mewajibkan pemerintah daerah menjaga layanan terhadap penyelenggaraan PAUD prasekolah bagi anak usia 5 dan 6 tahun.

“Untuk mencapai tujuan tersebut, dibutuhkan dukungan dari berbagai pihak. Salah satunya peran Bunda PAUD yang dipandang memiliki peran strategis dalam mendorong upaya menciptakan penyelenggaraan PAUD berkualitas dengan layanan holistik integratif,” sebutnya.

Dia berharap, Bunda PAUD dapat membangun komunikasi dan kerja sama dengan semua pihak di wilayah yang memiliki potensi untuk pengembangan layanan PAUD agar menyediakan layanan file menjadi optimal.

“Selain itu, Bunda PAUD diharapkan dapat berperan menjadi fasilitator dan motivator dalam melibatkan peran serta seluruh elemen masyarakat,” pungkasnya. *RON

Tampilkan Lebih Banyak

Artikel Terkait

Back to top button