Terkini

BPJamsostek Sorong Perpanjang PKS dengan PLKK, Jamin Pengobatan Pasien Kecelakaan Kerja

Kapabar – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Sorong berkomitmen memberikan jaminan pengobatan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja.

Komitmen tersebut diterjemahkan melalui penandatangan perjanjian kerja sama (PKS) antara BPJamsostek dengan sembilan rumah sakit yang berlangsung di Sorong, Sabtu 6 Desember 2025
.
Kepala Cabang BPJamsostek Cabang Sorong, Iguh Bimantoroyudo mengatakan biaya pengobatan peserta program Jamsostek yang mengalami kecelakaan kerja ditanggung 100 persen.

“Seluruh biaya pengobatan pasien kecelakaan kerja yang menjadi peserta aktif program Jamsostek akan ditanggung sampai sembuh,” kata Iguh dilansir dari siaran persnya, Senin 8 Desember 2025.

Iguh menyebut enam rumah sakit dan tiga klinik yang menjadi mitra BPJamsostek, yaitu RS Selebesolu, RSUD Kab Sorong, RS Herlina, RS Mutiara, RS Pertamina, RS maleo, Klinik Permata Putra Mandiri, Klinik Pratama PT Henrison Inti Persada, Klinik Putra Manunggal Perkasa

“Kerja sama ini bertujuan memperluas layanan bagi pekerja formal maupun informal di rumah sakit yang jadi mitra kami,” ujar Wakil Kepala Pelayanan BPJamsostek Kanwil Banuspa, Royyan Huda.

Royyan menjelaskan, pelaksanaan PKS bersama rumah sakit sebagai Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) merupakan amanat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2025.

Perpanjangan PKS dimaksud semakin diperluas, karena tidak hanya memberikan jaminan biaya pengobatan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja, melainkan penyakit akibat kerja.

“Kecelakaan tunggal saat peserta Jamsostek pergi dan pulang kerja, ataupun kena penyakit akibat pekerjaan juga kami tanggung,” kata Royyan.

Dia menyarankan agar setiap rumah sakit atau mitra PLKK terlebih dahulu melakukan pengecekan validitas data kepesertaan program Jamsostek terhadap pasien yang mengalami kecelakaan.

BPJamsostek menyediakan aplikasi e-PLKK untuk rumah sakit melakukan pengecekan status kepesertaan, sekaligus penagihan biaya pengobatan bagi pasien yang mengalami kecelakaan kerja.

“Kalau statusnya tidak aktif, biaya pengobatan ditanggung pasien,” katanya.

Ia menyebut syarat pengajuan klaim biaya pengobatan harus disertai kronologis kejadian berupa keterangan saksi, keterangan perusahaan, atau keterangan dari pihak keluarga pasien.

Keterangan keluarga hanya diberlakukan bagi pasien yang merupakan peserta aktif program Jamsostek dari sektor informal, seperti pedagang, nelayan, tukang ojek dan lainnya.

“Walau ada santunan Jasa Raharja untuk kecelakaan lalu linta yang bukan tunggal, kami tetap bayar klaim. Kalau bukan kecelakaan kerja, tanggungannya dibebankan ke BPJS Kesehatan,” ujarnya.

Pihaknya berkomitmen memberikan layanan secara maksimal tidak hanya untuk pasien peserta program Jamsostek, melainkan seluruh pasien umum lainnya di wilayah Manokwari dan sekitarnya. */RON

Tampilkan Lebih Banyak
Back to top button